Terbukti Bersalah Peras Pedagang Sapi, Camat Matraman Dikandangkan
"Tindaklanjut dari kasus sapi Camat Matraman dicopot, diganti," ucapnya, Selasa (24/9/2019).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Camat Matraman Bambang Eko Prabowo terbukti bersalah setelah meminta seekor sapi pada seorang penjual hewan kurban beberapa waktu lalu.
Kasus ini pun berujung pada pemberhentian Bambang Eko Prabowo sebagai Camat Matraman.
Ia resmi diberhentikan setelah Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah melantik Camat Matraman baru pada Selasa (24/9/2019) pagi di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Bambang Eko terbukti melakukan pelanggaran sehingga posisinya sebagai camat dievaluasi.
"Tindaklanjut dari kasus sapi Camat Matraman dicopot, diganti," ucapnya, Selasa (24/9/2019).
Kini, Bambang Eko Prabowo harus rela 'dikandangkan' setelah dirinya dimutasi ke bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Timur.
"Sekarang dia menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Kesbangpol," ujarnya saat dihubungi.
"Jadi enggak dilapangan lagi, dia dikantorkan. Kalau camat kan di lapangan," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, seorang pedagang sapi kurban bernama Adin (46) mengaku dimintai satu ekor sapi oleh oknum camat sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Padahal, ia mengatakan, lahan yang ia gunakan sejak 26 tahun yang lalu merupakan mikik PT Kalamar Induk Plywood. Pihak perusahaan pun sudah memperbolehkannya berdagang sapi kurban selama 1 bulan.
"Kalau sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi," kata Adin saat ditemui di Jalan Raya Kincan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8).
Ia menceritakan, kejadian ini terjadi pada 22 Juli 2019, saat itu ia mengaku didatangi oleh dokter hewan yang bertugas di kecamatan.
"Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat. Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ungkapnya.
Adin keberatan dengan syarat tersebut, kemudian 2 orang oknum kecamatan tersebut melakukan negosiasi agar Adin tetap mengeluarkan biaya untuk bisa berjualan di tempat tersebut.
"Estimasinya kalau satu sapi Rp 20 juta, mereka nego jadi Rp 10 juta, saya masih berat. Turun lagi jadi Rp 7,5 juta. Saya tetap enggal mau. Biasanya juga enggak sampai seperti ini. Kalau satu kambing saya masih oke lah," tutur Adin.
Sempat jalani rutinitas seperti biasa
Camat Matraman Bambang Eko tetap menjalankan rutinitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti biasa.
Nama Bambang Eko sempat menjadi perbincangan hangat mejelang Idul Adha, tepatnya pada awal bulan Agustus lalu.
Bambang diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengeluarkan imbauan untuk pedagang hewan kurban.
Pedagang hewan kurban itu bernama Adin. Kepada awak media Adin mengaku diminta memberikan seekor sapi oleh oknum kecamatan untuk tetap bisa berdagang di salah satu lahan milik perudahaan, di Jalan Ahmad Yani RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Selanjutnya, pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh BKD Provinsi DKI Jakarta disebutkan Bambang mengakui bahwa ia meminta sapi kurban tersebut.
Sehingga BKD Provinsi DKI Jakarta juga menilai Bambang lalai dan merekomendasikan agar jabatnya dicopot.
Permasalahan ini kembali berlanjut setelah pihak Pemkot Jakarta Timur membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi kinerja Bambang yang diketuai oleh Sekretaris Kota Jakarta Timur Usmayadi.
Sebulan berlalu, kini Bambang terlihat mulai eksis lagi di media sosial. Satu diantaranya ialah di whatsapp.
Ia kembali mengunggah rutinitasnya selagi bekerja maupun saat sedang libur.
"InsyaAllah rutinitas dijalankan sepenuh hati, saya kan masih terima hak atas jabatan saya. Tentunya kewajiban harus dijalankan juga, dosa kalo engga," paparnya melalui pesan singkat, Selasa (3/9/2019).
Saat disinggung soal netizen yang nyinyir bahkan teman yang menjauhi, ia menceritakan selama ini kehidupannya berjalan dengan baik.
Semua sahabatnya terus memberikan dukungan dan doa untuk dirinya. Bahkan dikacamatanya, semua sahabatnya selalu nampak baik.
Selain itu, Gubernur dan Wali Kota Jakarta Timur dijelaskannya juga berpesan untuk 'tetap semangat'.
Kata-kata itu menjadi pemacu untuk dirinya tetap bertahan dan semangat menjalani semuanya.
"Namanya masalah selalu ada, insyaAllah niat saya baik, pasti ujungnya akan baik walau berliku. Kalau teringat pimpinan saya yang jauh lebih dahsyat tekananannya, saya mah enggak ada apa-apanya. Saya hanya bisa berusaha, berjalan di jalan-Nya. Selanjutnya serahkan semua sama yang punya kehidupan," tandasnya.
Pedagang hewan kurban sebut kasusnya sudah usai
Adin (46) pedagang hewan kurban di Kecamatan Matraman mengatakan kabar soal pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum kecamatan, sudah selesai.
Sebelumnya, Adin mengaku didatangi oleh dokter hewan dan wakil manpol yang diutus oleh Camat Matraman Bambang Eko Prabowo pada tanggal 22 Juli 2019 lalu.
Saat itu ia diminta untuk memberikan satu ekor sapi sebagai syarat berdagang di Jalan Ahmad Yani RT 6/5, Matraman, Jakarta Timur.
Atas kejadian itu dirinya mengadukan kasus ini ke rumah dinas Wali Kota Jakarta Timur M Anwar.
Kasus ini pun berlanjut setelah dihari yang sama Bambang langsung membantah tuduhan yang disebutkan Adin.
Hingga berbuntut pada pemeriksaan dirinya yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.
BKD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Bambang dicopot dari jabatannya karena lalai.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang mengakui telah meminta sapi.
Ia diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengeluarkan imbauan untuk pedagang hewan kurban.
Untuk itu, TribunJakarta.com mencoba menghubungi Adin terkait kelanjutan masalah yang ada.
Dengan singkat dirinya mengatakan bahwa masalah ini sudah selesai.
"Masalah yang mana? Itu sudah selesai. Camatnya juga sudah dicopot dari jabatannya. Saya baca pas Senin di koran itu. Yang jelas masalahnya sudah selesai," ujarnya di sambungan telepon, Kamis (8/8/2019).
Untuk diketahui, pada Senin (5/8/2019) Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menuturkan sudah menerima surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Camat Matraman Bambang Eko Prabowo.
Kemudian, Anwar membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi jabatan Camat Matraman yang diketuai oleh Sekertaris Kota Jakarta Timur Usmayadi.
Saat dijelaskan bahwa laporan yang dilakukannya baru sampai tahap investigasi, Adin tetap yakin bahwa masalahnya sudah selasai.
"Pokoknya saya sudah melakukan pengaduan juga ke Balaikota. Tanggal 24 Juli 2019 itu surat diterima di pengaduan. Kemudian camat sama Pak Wali Kota Jakarta Timur juga sudah dipanggil pas Senin kemarin. Ya udah biarin aja dicopot camatnya, dia juga udah ngakuin kan minta sapi. Makanya saya anggap selesai masalahnya," sambungnya.
Adin mengatakan saat ini hanya berjualan di tiga lapak usaha saja yakni di daerah I Gusti Ngurah Rai, Klender dan Cipinang.
"Harusnya saya jualan di 4 tempat. Tapi karena diminta syarat satu ekor sapi itu saya enggak mau lah. Kalau kambing okelah ya. Jadi dari awal perseteruan saya enggak jualan di Jalan Ahmad Yani. Padahal saya punya surat izin boleh berjualan. Enggak apa-apa saya sih, yang penting pelanggan tetap ada walaupun enggak jualan di sana," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/camat-matraman-bambang-eko-prabowo-ppk.jpg)