Polda Metro Jaya akan Cekal Bos Mecimapro ke Luar Negeri Jika Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Penyidik Polda Metro Jaya akan mencekal Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
CEKAL KE LUAR NEGERI - Kombes Pol Budi Hermanto. Penyidik Polda Metro Jaya akan mencekal Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya akan mencekal Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani.

Fransiska berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser grup K-Pop TWICE senilai Rp 10 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pencekalan bakal dilakukan jika penahanan Fransiska ditangguhkan.

"Jika situasinya dilakukan penangguhan (penahanan) tersangka , penyidik melakukan proses cekal untuk keluar negeri dan wajib lapor terhadap tersangka," kata Budi, Rabu (5/11/2025).

Budi menjelaskan, masa penahanan Fransiska habis pada Jumat (7/11/2025) dan sudah tidak dapat diperpanjang.

Jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat mendatang, maka penahanan tersangka bakal ditangguhkan.

"Untuk berkas perkara sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Sementara menunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan," ujar Budi.

Adapun kasus dugaan penggelapan ini bermula saat Fransiska menjalin kerjasama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait penyelenggaran konser TWICE di Jakarta.

Ketika itu, Fransiska menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen terhadap korban.

"Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (1/11/2025).

Korban pun tertarik dengan tawaran Fransiska hingga rela mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar.

Namun, hingga kini korban belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. 

Bahkan, modal awal yang diserahkan korban juga tak dikembalikan.

"Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ungkap Reonald.

Berita Terkait

Baca juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Promotor Konser TWICE Berpotensi Bebas dari Tahanan

Baca juga: Fransiska Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Rp 10 M, Korban Dijanjikan Cuan 23 Persen

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved