Berkas Perkara Belum Lengkap, Promotor Konser TWICE Berpotensi Bebas dari Tahanan

Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, berpotensi dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
KONSER TWICE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, masa penahanan Fransiska sudah tidak dapat diperpanjang. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, berpotensi dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Promotor konser grup K-Pop, TWICE, itu merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 10 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, masa penahanan Fransiska sudah tidak dapat diperpanjang.

"Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi," kata Budi, Selasa (4/11/2025).

Budi mengungkapkan, penahanan Fransiskan bakal ditangguhkan jika berkas perkara kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga Jumat (7/11/2025).

Meski demikian, nantinya Fransiska juga akan tetap dikenakan wajib lapor.

"Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan, dengan kewajiban wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ungkap Kabid Humas.

Budi menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya juga tetap melanjutkan proses penyidikan dan pelimpahan perkara.

"Proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan," tutur Budi.

Adapun kasus dugaan penggelapan ini bermula saat Fransiska menjalin kerjasama dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait penyelenggaran konser TWICE di Jakarta.

Ketika itu, Fransiska menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen terhadap korban.

"Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik pop Korea, TWICE, di Jakarta. Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (1/11/2025).

Korban pun tertarik dengan tawaran Fransiska hingga rela mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar.

Namun, hingga kini korban belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, modal awal yang diserahkan korban juga tak dikembalikan.

"Sampai dengan saat ini, sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal-modal yang diberikan oleh korban tak kunjung diberikan," ungkap Reonald.

Berita Terkait

Baca juga: Fransiska Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE Rp 10 M, Korban Dijanjikan Cuan 23 Persen

Baca juga: Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Baca juga: TWICE Konser di Jakarta International Stadium Akhir Tahun, Kpopers Segera Siapkan Budget!

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved