Pimpinan Perusahaan di Kupang Digerebek Istri di Kamar Kos SPG, Pintu Didobrak, Baru Berhubungan
Seorang pimpinan perusahan digerebek sang istri di kamar kos SPG di Kupang Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HM dan LAS.
Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.
Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota.
Oktaviani selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," kata Ipda I Wayan P Sujana.
• Menkum HAM Sebut Ada Pengarahan di Demo, Ketua BEM UI: Benar Aksi Kami Ditunggangi
• Ketua DPR RI Datang Menjenguk, Begini Reaksi Mahasiswa yang Jadi Korban Kericuhan Pascademo
Wayan menambahkan saat ini HM dan LAS harus menjalani wajib lapor.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Seberangi Pulau Untuk Grebek Suami
Kasus pengerebekan seorang istri terhadap suaminya yang sedang selingkuh juga terjadi di Surabaya.
HD (36), warga Kabupaten Sumenep jauh-jauh datang ke Kota Surabaya.
Kedatangannya ke Kota Surabaya untuk bertemu dengan suaminya, GF (40).