Seorang Guru Silat Tiduri Siswi SMP di Hari Ulang Tahunnya, Korban Dibujuk Beli Boneka & Makan Bakso

Seorang guru pencak silat di Benowo, Surabaya, ajak kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP untuk melakukan hubungan badan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kompas.com
Ilustrasi 

Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.

Aldiansyah, guru silat yang berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih SMP kini hanya tertunduk malu di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (27/9/2019).
Aldiansyah, guru silat yang berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih SMP kini hanya tertunduk malu di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (27/9/2019). (Tangkapan Layar Surya.co.id)

"Dari keterangan tersangka, sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian. Pertama saat merayakan ulang tahun korban tang ke 14," ujar Ruth.

Peristiwa itu terungkap bermula dari tersebarnya foto korban yang masih duduk di bangku SMP sedang duduk, di kamar kos harian mengenakan pakaian lengkap.

Merasa malu, korban akhirnya memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orangtuanya.

"Di situ, korban menceritakan bahwa telah berhubungan badan bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua itu," ungkap Ruth.

Mendengar pengakuan buah hatinya, orangtua korban langsung lapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mendapat laporan tersebut dari orangtua korban, polisi langsung bergerak.

Polisi langsung mengamankan Aldiansyah, Senin (23/9/2019).

Pelaku diamankan polisi ketika berada di rumahnya, di Benowo.

Tanpa perlawanan, pelaku dibawa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sambil menutupi wajahnya, Aldiansyah mengaku empat kali berhubungan badan dengan kekasihnya yang masih belia itu.

Meski Jadi DJ & Kerap Tampil Seksi, Dinar Candy Selalu Bawa Ini saat Keluar Kota: Pesan dari Bapak

Ruth menegaskan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancam dijerat UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan terhadap Anak.

Akibat perbuatannya, guru silat itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kakek 61 Tahun Cabuli Bocah SD

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved