Mahasiswa yang Terlindas Rantis Polisi Ternyata Yatim, Kapolda Sulsel Angkat Anak: Sampai Saya Wafat

Kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Sulsel menabrak dua orang sewaktu aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, berakhir bentrok.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Erik Sinaga
Kompas.com
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe bersama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat menjenguk Dicky Wahyudi mahasiswa Unibos yang jadi korban tabrak kendaraan taktis polisi di Rumah Sakit Ibnu Sina, Minggu (29/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Sulsel menabrak dua orang sewaktu aksi unjuk rasa di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, berakhir bentrok pada Jumat (27/9/2019) malam.

Tabrakan pertama dialami oleh pengemudi ojek daring bernama Irfan Rahmatullah yang mengalami patah kaki usai ditabrak.

Setelah itu, mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) Makassar bernama Dicky Wahyudi (19) juga ditabrak dan dilindas sewaktu ingin menghindari mobil tersebut.

TONTON JUGA

Dicky Wahyudi sempat mengalami kritis dan dibawa lari ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk dioperasi usai kejadian ini.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika aparat mencoba memukul mundur massa aksi yang terlibat bentrok.

Ia menyebut pada waktu itu ada banyak asap dari gas air mata yang ditembakkan polisi sehingga membuat kendaraan taktis yang melintas tak terlihat meski rotator sirine mobil tersebut terdengar cukup keras.

"Kejadian saat itu ada tembakan gas air mata, mungkin dia juga panik tiba-tiba kena mata karena ada kabut sehingga dia tidak lihat (mobil)," kata Guntur Laupe dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com pada, Minggu (28/9/2019).

Guntur Laupe menceritakan Dicky Wahyudi adalah seorang anak yatim.

Bocah 7 Tahun dengan Berat 110 Kg di Karawang Wafat, Satia Sempat Mengaduh Kesakitan: Saya Gak Kuat

TONTON JUGA

Ayah pemuda 19 tahun itu sudah meninggal dunia.

Guntur Laupe lantas mengangkat Dicky Wahyudi sebagai anak.

Pernyataan ini disampaikan sendiri oleh Guntur Laupe saat kembali menjenguk mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum itu di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar, Minggu (29/9/2019).

"Mulai hari ini saya angkat jadi anak angkat saya," kata Guntur Laupe.

Dicemooh Hotman Paris, Farhat Abbas Ungkap Sosok Ayahnya: Terima Kasih Jokowi Buat Bintang Mahaputra

Guntur Laupe mengaku akan menganggap Dicky Wahyudi sebagai anaknya sampai dirinya meninggal dunia.

"Sampai saya meninggal dan sampai dia meninggal," kata Guntur Laupe.

Guntur Laupe mengatakan, di usianya yang masih muda, Dicky Wahyudi sudah menjadi tulang punggung keluarga.

"Dia (Dicky) adalah tulang punggung di keluarganya, oleh karena itu dia satu-satunya harapan," imbuh Guntur.

DJ Bebby Fey Tantang Atta Halilintar Sumpah Pocong, Sunan Kalijaga Singgung Ajaran Islam: Serem Ya

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar Sultan Buraena mengatakan, kondisi Dicky Wahyudi setelah dioperasi terus membaik meski sebelumnya sempat mengalami sesak di dada.

Sultan juga mengatakan bahwa selurih biaya pengobatan Dicky sudah ditanggung Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Status pasien hari ini dari laporan yang saya dapatkan tambah baik," singkatnya.

Bebby Fey Ngaku Diperkosa Genderuwo, Sonny Septian Miris: Kasihan dengan Generasi yang Akan Datang

Nasib Sopir Rantis

Guntur Laupe menegaskan tetap akan memberikan sanksi kepada aparat yang mengendarai kendaraan taktis ( rantis) yang menabrak Dicky Wahyudi dan pengemudi ojek daring sewaktu aksi unjuk rasa di Makassar, Jumat (29/9/2019).

Guntur menyebutkan, pengendara kendaraan taktis tersebut tidak sengaja. Namun, meski sopir tersebut tidak sengaja, Guntur Laupe mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas, sopir yang mengendarai kendaraan yang menabrak warga tetap dihukum sesuai Pasal 360 KUHP.

"Dalam UU Lalu Lintas itu, meski tidak sengaja suatu pengemudi atau suatu orang yang melakukan suatu kegiatannya sehingga mengakibatkan cederanya orang kan gitu, tetap disalahkan kena Pasal 360 KUHP," kata Guntur Laupe, Minggu (29/9/2019).

Guntur Laupe mengatakan, mobil rantis yang melaju dalam kecepatan tinggi itu untuk mendesak pengunjuk rasa membubarkan diri yang saat itu sudah dalam situasi chaos.

Guntur Laupe menambahkan, kini ada empat aparat yang diperiksa Propam Polda Sulsel.

Meskipun demikian, Guntur enggan menyebutkan nama-nama keempat aparat yang mengendarai mobil rantis itu.

"Jadi walaupun sopir baraccuda ini tidak sengaja, tentu tidak sengaja tapi yang bersangkutan tetap dihukum berdasarkan dengan Pasal 360 KUHP," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved