Yasonna Laoly Marahi Mahasiswa di ILC, Rocky Gerung Kesal: Menteri Ngaco, Tidak Cukup Pengetahuan

Rocky Gerung menyayangkan sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang membully anak BEM.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha  
Rocky Gerung menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Selasa (23/4/2019). 

"Yang kedua saya mendengar adik-adik, saya juga aktivis masa mudanya. Jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya sampai saya baru perdebat," kata dia.

Lantaran hal itu, Yasonna mengaku malu dengan argumen yang disampaikan mahasiswa.

Ia secara terang-terangan malu mendengar komentar para mahasiswa yang hadir di ILC.

"Kalau ini jujur sebagai dosen saya malu apa yang saudara sampaikan, malu lah enggak baca kasih komentar didengar orang di ILC saya sampai tutup mata tadi," ujarnya.

"Menyampaikan sesuatu kalau perempuan itu yang diperkosa, dihukum karena itu kan di situ. Di sini kan enggak ada begitu," imbuhnya.

Yasonna lantas berharap agar mahasiswa lebih menyiapkan argumennya.

"Ada UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 75 dia sebagai lex specialis jadi itu adek-adek kalau mau berdebat baik-baik siapkan diri baik-baik, siapkan komentar, kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri," ungkap Yasonna.

Yasonna lantas menyebut bahwa KUHP yang lama merupakan buatan Belanda dan kini bangsa Indonesia mencoba membuat KUHP sendiri.

"Saya mau sampaikan KUHP ini zaman indonesia sudah 72 tahun, kalau dihitung zaman Belanda jadi 126 tahun, dan ini sudah dibahas 7 presiden, makanya waktu pembahasan tingkat pertama selesai, Pak Muladi mengeluarkan air mata, kami telah membayar perjuangan profesor kami, dan ini perjuangan anak bangsa untuk menghentikan hukum kolonial, jangan pandang UU ini tiba-tiba, kami sudah datangi ke kampus-kampus dan tiap raker terbuka untuk umum, oleh karena itu, mengapa gelandangan dan unggas diatur, itu ada di KUHP," ujar Yasonna.

Yasonna lantas menyinggung soal RUKHP yang dipersoalkan tentang gelandangan.

"Kalau KUHP yang lama gelandangan dapat hukuman badan, kalau sekarang didenda, kalau nggak mampu denda, bisa dipekerjakan sosial, bisa dididik, kalau mau protes ya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Geram Mahasiswa Dimarahi Yasonna Laoly, Rocky Gerung: Menteri Ngaco, Tidak Cukup Pengetahuan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved