Demo di Jakarta

Tak Paham UU yang Direvisi, Pelajar: Ayam Masuk Rumah Tetangga Denda Rp 10 Juta, Rugi Nenek Saya

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan puluhan pelajar yang hendak berangkat untuk mengikuti aksi demo di DPR.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
RR pelajar yang diamankan saat hendak berangkat untuk ikut aksi demo di DPR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satu dari puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok, bersikeras bahwa Revisi Undang-Undang yang tengah menjadi polemik akan merugikan rakyat.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan puluhan pelajar yang hendak berangkat untuk mengikuti aksi demo di DPR.

RR satu dari sekian pelajar yang bersikeras ikut demo.

Ia mengaku mengetahui bahwa apabila ada hewan unggas masuk ke pekarangan warga, maka pemiliknya akan didenda Rp 10 juta.

"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," ujar RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).

"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," tegas RR.

RR juga mengakui, bahwa dirinya hendak berangkat ke DPR tanpa seizin orang tua dan bolos dari sekolahnya.

"Belum izin, ya gak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," tegasnya.

Meski begitu, RR menuturkan dirinya tak mengetahui Undang-Undang apa yang ia maksudkan.

"Gak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang RUU KPK," ujarnya.

Soal pemilik bakal kena denda jika unggas peliharaannya masuk ke tanah tetangga ada dalam Rancangan UU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tempo hari menegaskan pengaturan soal unggas dalam KUHP masih dibutuhkan petani.

"Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama."

"Saat ini di perdesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani," Yasonna, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Merujuk hasil revisi KUHP, Yasonna menambahkan, setiap orang yang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya dibuat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP.

"Mengapa ini masih diatur kita ini masih ada desa," Yasonna menjelaskan.

Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan barangsiapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Dikatakan Yasonna, masyarakat Indonesia banyak yang agraris. Artinya masih banyak petani yang membibit, bersawah dan lainnya.

Di revisi pasal jika ada orang usil dia tidak pidana badan.

"Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya."

"Nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi," Yasonna menambahkan.

Pelajar Demo Tahu dari WhatsApp

RR dan puluhan pelajar lainnya diamankan dari sejumlah lokasi sedang menumpang truk bak terbuka.

Tak hanya SMA, pelajar SMP pun turut diamankan.

Dari belasan handphone yang disita milik pelajar, terungkap mereka telah janjian untuk ke DPR.

Ajakan ini diketahui berdasar pesan grup di aplikasi WhatsApp.

"Iya itu handphone saya, tapi saya mah ikut-ikut doang ke DPR janjian di grup," ujar seorang pelajar.

Dalam chat tersebut, tertulis dari salah seorang pelajar untuk kumpul di kediamannya sebelum berangkat.

"Ke home gua dulu sini pada-pada," tulisnya dalam pesan di grup aplikasi whatsapp.

Puluhan pelajar tersebut tengah diamankan dan didata di Mapolresta Depok.

Polisi masih menunggu para orangtua untuk datang menjemput anak-anaknya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, puluhan pelajar tersebut diamankan dari Jalan Margonda, Beji, Kota Depok, dan Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas.

Pantauan TribunJakarta.com, puluhan pelajar yang diamankan berasal dari beberapa sekolah di Kota Depok dan Bogor.

Ada beberapa diantara mereka yang terlihat mengenakan pakaian bebas tanpa seragam dan atribut sekolahnya.

KPAI Minta Orangtua Jemput Siswa di Sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan terkait ajakan demo kepada para siswa di beberapa wilayah.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangannya kepada awak media mengenai kabar aksi yang rencananya akan dilakukan hari ini.

"Pagi ini KPAI mendapatkan laporan masyarakat berupa poster-poster ajakan aksi demo besar pada 30 September 2019 pukul 13.00 WIB."

"Pada pukul 08.00 WIB tadi, KPAI juga mendapatkan pengaduan melalui aplikasi WhasApp (WA) terkait 119 daftar SMK yang diduga berada di wilayah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten," kata Retno dalam keterangannya, Senin (30/9/2019).

Pihaknya telah menerima pengaduan melalui aplikasi Whatsapp ada sebanyak 119 sekolah yang diduga berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan ikut dalam aksi tersebut.

Kendati demikian, ia meminta kepada seluruh pihak baik Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan orangtua untuk mengambil tindakan.

Pihak sekolah dan orangtua untuk saling berkordinasi dengan saling berkabar mengenai keberadaan anak-anak mereka, khususnya saat jam pulang sekolah.

"Kalau perlu orangtua langsung menjemput ke sekolah di jam pulang nanti," kata Retno.

Beberapa hari lalu, sejumlah pelajar berseragam Pramuka, dan kemeja putih rusuh saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Mereka menuntut DPR menolak UU KPK hasil revisi dan Rancangan KHUP.

Tak sedikit dari mereka melemparkan batu ke arah petugas sehingga aparat membalasnya dengan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved