Orangtua Titipkan Anaknya, Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Pasangan Sesama Jenis: Alami Pembekuan Darah
Dianiaya tante dan pasangan sejenisnya, bocah 6 tahun ini meninggal dunia.
TRIBUNJAKARTA.COM, SAMARINDA - Dianiaya tante dan pasangan sejenisnya, bocah 6 tahun ini meninggal dunia.
Bocah 6 tahun bernisial PT, menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019) pukul 16.00 WITA.
Humas Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie Arysia Andhina mengatakan, korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di ruang PICU.
Korban sebelumnya dirujuk ke rumah sakit, Senin (30/9/2019).
• Hari Batik Nasional, Mengenal Batik Tirta Suci: Motif Asli Kota Tangerang, Butuh Dukungan Pemerintah
Tim dokter menemukan ada pembekuan darah di kepala.
Petugas medis sudah melakukan tindakan bedah otak (kraniotomi).
Kemudian, di ruang PICU juga dilakukam pemasangan ventilator.
"Tapi Allah berkehendak lain. Usaha kita sudah maksimal," ujar Abdul saat ditemui di ruang jenazah RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda.
Sejak pagi, korban sudah mengalami penurunan kondisi.
• Lolos Seleksi JSSC, Begini Persiapan Fauzan Berangkat Seoul
Sudah empat dokter menyebut korban mengalami pembekuan darah di bagian kepala sehingga mematikan batang otak karena benturan keras benda tumpul.
"Korban cedera kepala berat. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.
Akibat pendarahan, korban mengalami pembekuan darah yang membuat otak berfungsi.
Korban tak bisa divisum karena penolakan dari ibu korban. Sebelumnya diberitakan, pelaku berinisial SA (23) diduga menganiaya korban.
Peristiwa itu terjadi saat orangtua korban menitipkan anaknya ke tante korban berinisial MS (17).
MS diketahui sebagai pasangan sesama jenis SA. Keduanya tinggal di Jalan Setia Bakti RT 08 Kelurahan Pendingin Kecamatan Sanga-sanga Kalimantan Timur.
Pelaku menganiaya korban menggunakan ikat pinggang terbuat dari kulit warna cokelat, gantungan baju dari bahan plastik hingga sepatu cat warna abu-abu putih. SA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sanga-sanga. Pelaku akan dijerat UU 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 6 Tahun yang Dianiaya Pasangan Sesama Jenis Meninggal"