Puan Maharani Resmi Dilantik Jadi Ketua DPR RI, Segini Kekayaannya & Gaji Anggota Dewan

Politikus PDI Perjuangan Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta/Suci Febriastuti
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani usai menonton partai final badminton di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018) 

Puan Maharani memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 5 miliar, kemudian surat berharga yang mencapai Rp 144.129.138.428, dan yang terakhir ada kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 42.111.114.634.

Dalam LHKPN tersebut, Puan Maharani disebut juga memiliki utang senilai Rp 27.006.640.674.

Penghasilan Anggota Dewan

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 disebutkan struktur gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan serta penerimaan lain-lain.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen.

Kendati demikian,  bagi yang punya jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.

Untuk anggota DPR, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan dua anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.

Bahkan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.

Hal itu telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan NO S.520/MK.02/2015 dalam hal persetujuan prinsip kenaikan indeks tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR. (TribunJakarta/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved