Sopir Selingkuh dengan Istri Bos Berujung Rencana Pembunuhan, Begini Pengakuan Awal Perkenalan

Adapun rencana pembunuhan terhadap VT berawal dari adanya kecemburuan YL terhadap suaminya yang diduga berselingkuh

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
BHS (33), saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Rabu (2/10/2019). 

Sebanyak Rp 100 juta untuk membayar BK dan HER.

"Sisanya yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.

Akhirnya, pada 16 September 2019, polisi berhasil meringkus BHS di Bali, lalu menangkap YL di kediamannya.

BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP.

Sopir dan majikan perempuannya itu terancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara BK dan HER masih dicari polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved