Berpacaran Selama 5 Tahun, Pasangan Tidak Sah Aborsi Janin Karena Malu, Hal Ini yang Dilakukan

Berpacaran selama lima tahun, pasangan tidak sah ini aborsi atau gugurkan bayi dalam kandungan, minum 16 butir pil aborsi.

Tayang:
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA 

TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa aborsi atau menggugurkan kandungan akibat hubungan gelap atau tidak sah kembali terjadi.

Kali ini kasus aborsi akibat hubungan gelap terjadi di Kabupaten Jepara jawa tengah.

Dilansir dari Kompas.com, berdasar konferensi pers di Mapolres Jepara, kasus tersebut terungkap dari janin yang terbungkus rok abu-abu yang ditemukan di Sungai Segawe Jepara, Selasa (1/10/2019).

Usai diselediki, polisi akhirnya mengungkap bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara Gea Nila Sari (21) dan M Syaifudin (23).

Gea bekerja sebagai pedagang.

Saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2019), Syaifudin mengaku sudah berpacaran dengan Gea selama lima tahun.

Selama itu, Syaifudin sering berhubungan badan hingga Gea hingga hamil di luar nikah.

2 Kasus Serupa Istri dan Selingkuhan Racuni Suami, Ada yang Lebih Sadis: Bakar Suami dan Lakukan Ini

Pil Aborsi Pasangan tersebut tak menghendaki bayi dari hubungan gelap mereka karena belum menikah.

Ia berkata malu dengan keluarga sehingga memutuskan untuk aborsi.

Ia kemudian membeli pil aborsi seharga Rp 3 juta dari Handi yang dikenal melalui teman-temannya.

Saat itu, Gea sudah hamil 6 bulan.

Syaifudin kemudian menyuruh kekasihnya untuk menelan pil aborsi sebanyak 16 butir.

"Karena hamil, saya suruh minum sebanyak-banyaknya biar gugur kandungannya. Ditelan 16 butir," ujar Syaifudin.

Ironis Nasib Gadis Ini, Disetubuhi Ayah Tiri, Ibu Kandung Menyebutnya Pelakor dan Lakukan Hal Ini

10 bulan jualan obat aborsi

Tim Polsek Kembang memeriksa barangbukti dari penemuan mayat bayi di pinggir sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi. Tim Polsek Kembang memeriksa barangbukti dari penemuan mayat bayi di pinggir sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi.
Tim Polsek Kembang memeriksa barangbukti dari penemuan mayat bayi di pinggir sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi. Tim Polsek Kembang memeriksa barangbukti dari penemuan mayat bayi di pinggir sungai Segawe, Desa Jenggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/1/2019) pagi. (Dokumen Polsek Kembang)

Sementara itu, Handi Warsono warga Jepara mengaku menjual pil aborsi karena tergiur dengan keuntungannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved