Bisa Diampuni Dosanya, Simak Bacaan Niat Sholat Hajat & Hukum Melaksanakannya
Ada kalanya keperluan itu sifatnya ringan dan tidak banyak disadari. Misalnya kesehatan bagi orang yang sehat dan kebutuhan sehari-hari.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sholat hajat adalah sholat sunnah yang dikerjakan dengan maksud khusus memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabulkan hajat, kebutuhan atau keperluannya.
Setiap orang pasti memiliki hajat, memiliki kebutuhan dan keperluan.
Ada kalanya keperluan itu sifatnya ringan dan tidak banyak disadari. Misalnya kesehatan bagi orang yang sehat dan kebutuhan sehari-hari.
Para sahabat mencontohkan, mereka selalu berdoa kepada Allah dalam urusan kecil sekalipun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan untuk melakukan demikian:
لِيَسْأَلْ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ حَتَّى يَسْأَلَهُ الْمِلْحَ وَحَتَّى يَسْأَلَهُ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ
“Hendaklah salah seorang dari kalian senantiasa meminta kebutuhannya kepada Tuhan, sampai pun ketika meminta garam, sampai pun meminta tali sandalnya ketika putus.” (HR. Tirmidzi; hasan)
Ketika kebutuhan atau keperluan itu dirasa besar, Rasulullah mengajarkan untuk tidak hanya berdoa namun mendahuluinya dengan sholat sunnah dua rakaat.
Nah, sholat dua rakaat dengan maksud meminta pertolongan Allah inilah yang disebut sholat hajat.
Hukum Sholat Hajat
Sholat hajat hukumnya sunnah.
Dalam kitab-kitab fiqih, sebagian ulama mencantumkan sholat hajat namun sebagian tidak mencantumkan pembahasannya.
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, Prof Dr Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu dan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fiqih Empat Mazhab mencantumkan pembahasannya.
Sedangkan Syaikh Musthofa Al Bugho dalam Fiqih Manhaji tidak mencantumkan pembahasan sholat hajat.
Sholat hajat juga banyak dibahas dalam kitab-kitab hadits seperti Shahih at Targhib wat Tarhib karya Syaikh Nasiruddin Al Albani dan Al Adzkar karya Imam Nawawi.
Prof Dr Wahbah Az Zuhaili mencantumkan sholat hajat sebagai sholat sunnah ketiga dalam sub bab Sholat-Sholat Mu’ayyanah Mustaqillah, setelah sholat tarawih, sholat dhuha, sholat tasbih dan sholat istikharah.