Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Wajibkan Pegawainya Bersepeda atau Naik Angkot Setiap Hari Jumat
Seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan lainnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta diwajibkan menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan lainnya menuju kantor setiap hari Jumat.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas LH DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kelapa Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pihaknya dalam memberikan contoh dan mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan lainnya.
"Langkah konkret memperbaiki kualitas udara ibu kota mesti dilakukan oleh semua pihak, tak terkecuali di lingkungan pemerintah," ucapnya, Jumat (4/10/2019).
• PNS Ini Ubah Ruangan Kerjanya di Kelurahan Rawa Bunga Jatinegara Jakarta Timur Jadi Serba Pink
Selain itu, kebijakan ini juga dikeluarkan untuk mendukung Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dijelaskan Andono, kebijakan ini sendiri ditetapkan pada 23 September 2019 lalu dan mulai berlaku pada Jumat (27/9/2019) kemarin.
"Sudah berlaku sejak Jumat minggu lalu," ujarnya saat dikonfirmasi.
• Ketika Lora Fadil Pamerkan 3 Istri di Pelantikan DPR, Angelo Wake Kako Pamerkan Ini, Warga Memuji
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai Dinas LH DKI Jakarta, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat agar mereka bisa melihat Pemprov bukan hanya bisa memerintah, tapi juga melaksanakan," kata Andono. (*)