Artis Terjerat Narkoba
Terjerat Kasus Narkoba, Artis Rifat Umar Mengaku Baru Setahun Konsumsi Ganja
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni teman wanitanya Tessa Nur Aliyah dan pengedar narkoba berinisial RR.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Rifat Umar di rumah kos Kayu Manis, Jalan Melati IV, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni teman wanitanya Tessa Nur Aliyah dan pengedar narkoba berinisial RR.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat total 173,3 gram.
Rifat juga telah melakukan tes urine, dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Ia pun mengaku sudah mengonsumsi ganja selama satu tahun.
"Jujur, kalau boleh dibilang, saya baru setahun pakai narkoba jenis ganja," kata Rifat di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Penangkapan Rifat bermula ketika Polisi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di rumah kos Kayu Manis, Pesanggrahan.
Polisi lebih dulu mengamankan RR yang baru keluar dari rumah kos tersebut.
Dari tangan RR, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 83,79 gram.
"Kami menemukan barang bukti ganja di dalam mobil yang ternyata milik RR. Ganja itu dimasukkan ke dalam kaleng," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Setelahnya, baru lah Polisi menggeledah kamar kos Rifat dan menemukan barang bukti lainnya.
Saat penggeledahan tersebut, Rifat tengah bersama seorang teman wanitanya.
Atas kepemilikan ganja itu, Rifat dan RR dijerat Pasal 114 sub Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Simpan ganja di bawah tempat tidur