Tak Terima Hubungan Asmara Berakhir, Mantan Pacar Sebar Foto Syur di Instagram

Foto tanpa busana seorang pegawai salah satu bank di Jambi bernama AF (24) tersebar melalui media sosial.

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Ilustrasi foto syur 

Karena perbuatannya tersebut Rivan mendapat sangkaan telah melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jambi/Muhammad Ferry Fadly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Foto Tanpa Busana Pegawai Bank di Jambi Disebar Melalui 11 Akun Instagram, Mantan Pacar jadi Pelaku

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved