Berharap Ibu Sembuh Jika Dirawat Malah Disuruh Petugas Medis Balik ke Rumah, Sabtu Dini Hari Wafat
Tangis Titik pecah mengingat detik-detik ia dan adiknya Beni Andani (20) berjuang untuk kesembuhan ibu. Berharap dirawat malah disuruh balik.
TRIBUNJAKARTA.COM, KAJEN - Tangis Titik (27) tumpah mengingat detik-detik ia dan adiknya Beni Andani (20) berjuang untuk kesembuhan ibunya, Badriyah (57).
Tapi, takdir berkata lain. Tuhan Yang Maha Kuasa lebih sayang kepada ibunya itu meski sudah dibawa ke rumah sakit.
Titik masih ingat pada Jumat (4/10/2019) siang itu melihat ibunya memegang perut karena menahan sakit.
TONTON JUGA:
Bersama Beni, Titik terpaksa bonceng tiga dengan ibunya agar lekas sampai ke RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan.
Setelah diperiksa Badriyah malah diminta dokter untuk kembali pulang.
Pada Sabtu (5/10/2019) dini hari WIB, warga Dukuh Sontel, RT 02/RW 08, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, ini meninggal.
• Malam-malam Satroni Kamar Bu Guru Ainun, Bukannya Untung Hamdani Malah Buntung
• Tusuk Perutnya Sendiri Pakai Pisau, SW Masih Sempat Berjalan ke Kamar Mandi
Pihak keluarga saat pertama membawa Badriyah sudah meminta pihak RSUD Kajen untuk merawatnya.
Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com pada Senin (7/10/2019), mulanya Badriyah menahan sakit perut akut di rumahnya.
Sebagai anak Titik dan Beni tidak tega melihat ibunya kesakitan.
Bakda Jumat sekitar pukul 13.00 WIB, kakak beradik ini memutuskan membawa sang ibu berobat.
Tiba di RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan, keduanya berharap agar Badriyah dirawat.
"Ibu saya yang mengalami kesakitan sembil memegangi perutnya," cerita Titik dilansir Tribun Jateng, Senin (7/10/2019), dalam artikel: Petugas Medis RSUD Kajen Tolak Pasien BPJS Dirawat Inap, Akhirnya Badriyah Meninggal.
Mereka tak lama berpikir bagaimana sang ibu segera mendapat perawatan.
Akhirnya, Titik, Beni dan ibunya boncengan tiga menggunakan sepeda motor menuju rumah sakit.
"Sesampainya di rumah sakit, ibu tidak mendapatkan penanganan," sambung Titik.
Menurut Titik, setelah hampir satu jam menunggu Badriyah baru mendapatkan penanganan tim medis.
Di luar perkiraan mereka, sang ibu tak jadi dirawat berdasar keterangan tim medis.
"Petugas rumah sakit meminta tidak usah dirawat," terang dia.
Ia bingung, karena sejak awal meminta ibunya agar bisa dirawat melihat sakit perutnya sudah akut.
Kepada petugas, Titik memastikan ibunya dirawat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
"Tetap saja, saya disuruh bayar obat di kasir," urai Titik.
Setelah membayar obat suntik Titik memprotes petugas, karena ibunya masih kesakitan.
Titik sampai memohon kepada petugas agar ibunya dirawat inap.
Bukannya dirawat, petugas meminta kepada Titik tetap membawa pulang ibunya.

Petugas medis beralasan kondisi Badriyah normal.
Berdasarkan petugas medis, kata Titik, Badriyah hanya disarankan untuk rawat jalan.
"Malah ditambahi suntikan sehingga ada tiga kali suntikan," ungkap dia lagi
Ia semakin terkejut ketika petugas medis memintanya untuk mencari rumah sakit lain jika memang Badriyah ingin dirawat.
"Petugas meminta kalau ingin dirawat suruh mencari rumah sakit lain," kata Titik.
Akhirnya, Titik dan adiknya terpaksa membawa pulang ibunya menggunakan motor.
Semua biaya mereka bayar tanpa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Badriyah tiba di rumah dan sakit perutnya tak kunjung hilang.
Ia berusaha memberikan makan dan meminumkan obat.
Namun tiap kali minum obat, Badriyah selalu memuntahkannya.
Sekitar Senin malam tepatnya pukul 23.30 WIB, kondisi Badriyah kritis dan tidak bisa berdaya.
Titik berusaha kembali membawa ibunya ke rumah sakit diantarkan menggunakan mobil milik tetangganya.
Setelah berada di ruang ICU RSUD Kajen, Badriyah dinyatakan sudah meninggal
"Saya kecewa dan sedih banget karena ibu saya dari siang sudah dibawa ke rumah sakit."
"Tapi oleh petugas katanya normal semua," ucap Titik sambil mengusap air matanya.
Penjelasan RSUD Kajen
Direktur RSUD Kajen Amrozi Taufik membantah gara-gara pihaknya menolak, pasien BPJS meninggal.
Ia menegaskan, manajemen rumah sakit tidak pernah menolak pasien atas nama Badriyah.
"Tidak ditolak," ungkap Amrozi.
Berdasarkan data pihaknya, Amrozi menjelaskan Badriyah tiba pukul 13.00 WIB.
"Setelah diperiksa oleh dokter jaga IGD, tanda vital normal dan kadar gula normal," ucap Amrozi kepada Tribunjateng.com.
Lantaran tidak ada indikasi pasien untuk menjalani rawat inap, dokter jaga mempersilakan Badriyah untuk dibawa pulang keluarga.
Selama di rumah sakit, Badriyah sempat mendapat penanganan dari pihak medis
Amrozi membenarkan keluarga kembali membawa Badriyah ke RSUD Kajen pada Sabtu 5/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Sudah dalam keadaan meninggal dunia," terang Amrozi.
Kepada Tribun Jateng, Amrozi berjanji akan memberikan kronologi lebih lengkap hari ini.
Direncanakan, keluarga pasien akan datang ke rumah sakit.
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Sementara itu, tahun depan iuran peserta BPJS Kesehatan dipastikan naik.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat.
Sebab, untuk peserta kelas I hanya diminta membayarkan iuran Rp 160.000 tiap bulannya.
Menurut dia, jika dihitung per harinya, nominal tersebut sangat terjangkau.
“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari," ujar Fahmi dilansir Kompas.com, Senin (7/10/2019) dalam artikel: Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Kelas I Naik Jadi Rp 5.000 Per Hari.
"Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ia menambahkan.
Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya.
Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.
“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.
Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.
“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen."
"Salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat. Pemerintah tetap didepan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.
Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.
Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.
Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang.
Dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000. (Tribun Jateng/Kompas.com)