Ingin Jual Motor yang Belum Lunas, Seorang Pria Nekat Bikin Laporan Polisi Palsu
modus yang digunakan adalah membuat laporan seolah-olah kehilangan sepeda motor pada 30 September 2019.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Polsek Metro Pesanggrahan meringkus seorang tersangka pemalsuan laporan Polisi.
Ia adalah seorang pria berinisial KA (33). Ia nekat membuat laporan Polisi palsu demi mendapat keuntungan pribadi.
• Polisi Periksa Tiga Orang Saksi Kasus Perampokan di Steam Mobil Bekasi
Wakapolsek Metro Pesangrahan AKP Agus Herwahyu Adi mengatakan, modus yang digunakan adalah membuat laporan seolah-olah kehilangan sepeda motor pada 30 September 2019.
Padahal, lanjut dia, motor tersebut sengaja dititipkan ke rumah temannya berinisial R (46).
"Adapun maksud tujuan tersangka membuat laporan polisi palsu untuk menguntungkan diri sendiri," kata Agus saat merilis kasus ini di Mapolsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2019).
Mulanya, KA membeli motor secara kredit setelah membayar uang muka atau down payment (DP).
Hanya sebulan setelah membayar DP, K kemudian membuat laporan Polisi dengan mengaku kehilangan motor.
Namun, setelah ditelusuri, KA ternyata tidak pernah kehilangan motor. Ia hanya ingin terbebas dari cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.
"Setelah menerima motor itu, tersangka KA tidak pernah membayar cicilan dan menitipkan motornya ke tersangka R," ucap Agus.
Rencananya, sambung dia, motor tersebut bakal dijual kepada seorang penadah.
"Itu sedang kami dalami. Dia juga baru sekali melakukannya," ucapnya.
Saat ini, Polisi juga telah mengamankan R dan menetapkannya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.