Pengamat Minta Pemprov Periksa Regulasi Permukiman di Tanjung Duren Sebelum Bangun Septic Tank

Menurutnya, bila pemerintah tetap membangun septic tank di lokasi yang menyalahi regulasi maka tak akan menyelesaikan masalah yang ada.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Kondisi di Gang Bantaran Kali Sekretaris, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Banyaknya permukiman di RT 15 RW 07 Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang tak memiliki septic tank menyorot perhatian masyarakat.

Sebab, lokasi permukiman padat penduduk di bantaran Kali Sekretaris itu tak jauh dari pusat bisnis di kawasan Tanjung Duren.

Pemprov DKI Jakarta pun berencana membangun septic tank komunal di permukiman tersebut agar kotoran warga tak langsung dibuang ke kali.

Berharap Ibu Sembuh Jika Dirawat Malah Disuruh Petugas Medis Balik ke Rumah, Sabtu Dini Hari Wafat

Menantu Penyayang Mertua Ini Ingin Bawa Suwoto Berobat Tapi Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam

Menanggapi itu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menyebut penanganan permasalahan ini tak cukup bila pemerintah sekedar menyediakan septic tank komunal.

Ia meminta pemerintah juga memeriksa regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di permukiman tersebut apakah sesuai peruntukan atau melanggar Ruang Terbuka Hijau (RTH) mengingat permukiman itu berada di bantaran kali.

"Cek legalisasi sertifikat kepemilikan lahan warga, jika sesuai RTRW RDTR dan sertifikatnya sah maka pemda wajib menata ulang kawasan atau merevitalisasi kampung padat tersebut," kata Nirwono saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (8/10/2019).

Namun, kata Nirwono, apabila ternyata permukiman tersebut menempati RTH, maka pemerintah tak perlu lakukan revitalisasi, melainkan merelokasi warga ke tempat lain yang lebih layak.

"Jika tidak sesuai peruntukan RTRW/ RDTR kampung tersebut harus direlokasi ke permukiman terdekat. Dan lahan itu dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya, sekaligus menata ulang kalinya," ucap Nirwono.

Menurutnya, bila pemerintah tetap membangun septic tank di lokasi yang menyalahi regulasi maka tak akan menyelesaikan masalah yang ada.

"Untuk semenntara waktu silankan saja, tetapi tidak akn menyelesaikan masalahnya. Dan suatu saat permukiman tersebut akan direlokasi, apalagi kalau nanti Gubernurnya tegas dan berani menegakan aturan kota," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga di Gang Sekretaris I, Tanjung Duren Utara selama belasan tahun terpaksa membuang tinja mereka ke aliran kali.

Hal itu lantaran toilet milik warga belum ada yang memiliki septic tank.

Absen Berlaga di Liga 1 Selama 19 Hari, Persija Jakarta Agendakan Pertandingan Uji Coba

Preeklampsia: Tekanan Darah Tinggi Saat Hamil yang Menyebabkan Bayi Kembar Irish Bella Meninggal

Masalah Pribadi Picu Kericuhan 2 Kelompok Mahasiswa di Kampus Unas

Lokasi toilet warga itu memang berada tepat di depan Kali Sekretaris atau hanya dipisahkan gang selebar satu meter saja.

Mereka menyambungkan closet dengan pipa paralon ke bibir kali sehingga tinja mereka langsung jatuh ke kali selebar dua meter tersebut.

Karenanya tak jarang warga melihat ada kotoran mengambang di kali saat tengah berada di depan rumahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved