Polisi Ungkap Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih belum menetapkan Bernard sebagai tersangka terkait kasus ini.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahdi
Pegiat media sosial, Ninoy Karundeng di Polda Metro jaya 

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Tersangka selanjutnya adalah tersangka TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy.

"Yang berikutnya adalah tersangka SU. Dia mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copyan dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," tutur Argo.

Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

Baca: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar

Baca: Profil dan Jejak Karier Lay EXO, Idola Kpop yang Berulang Tahun ke-28 Hari Ini

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," pungkas Argo.

Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved