Ditepuk-tepuk Tak Gerak, Anak Pelayan Toko Baju Dibuang Kakeknya di Sungai Kalimas
Seorang ayah berinisial MS (45) harus dijebloskan ke penjara Polsek Bubutan Surabaya karena membuang cucunya ke Sungai Kalimas.
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Seorang ayah berinisial MS (45) harus dijebloskan ke penjara Polsek Bubutan Surabaya karena membuang cucunya ke Sungai Kalimas.
Tak hanya MS, putrinya EZ yang masih berusia 22 tahun itu juga harus masuk bui Polsek Bubutan Surabaya. Apa salahnya? Ini ceritanya.
Dirangkum SURYA.co.id dari sejumlah pemberitaan, berikut beberapa fakta tentang kasus yang menimpa calon kakek dan calon ibu ini.
TONTON JUGA:
Malu Cucunya Tanpa Ayah
EZ (22) warga Ketandan Baru terbukti menggugurkan janin berusia enam bulan di kandungannya, sehingga harus berurusan dengan polisi.
• Viral Nama Tukang Bangunan Tertulis di Batu Nisan, Malam Datang Kejutkan Keluarga dan Polisi
• Hamdani Nafsu Ingin Lihat Bu Guru SD Kumpul Kebo, Kepala Dusun Geleng Kepala
Tak hanya EZ, ayahnya yang berinisial MS juga turut mendekam di balik jeruji besi Polsek Bubutan Surabaya.
Pria 58 tahun itu diduga terlibat dalam pengguguran janin bayi EZ.
Di hadapan polisi, MS mengaku ia malu setelah anak semata wayangnya diketahui hamil tanpa suami.
"Saya malu, anak saya hamil tidak ada suaminya. Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," kata MS, Selasa (8/10/2019).
Awalnya MS tak mengetahui jika anaknya tengah hamil.
Meski tinggal berdua di dalam rumah kos berukuran kecil, MS tak pernah mendengar EZ berterusterang soal apa yang dialaminya kepadanya.
Termasuk jika EZ berbadan dua hasil hubungannya dengan sang pacar.
"Tidak terlihat sama sekali kalau hamil. Sampai lebaran kemarin itu masih tidak terlihat," lanjut MS.
Kenyataan EZ hamil baru diketahuinya, setelah mengerang kesakitan memegang perutnya di dalam rumah.
MS bertanya kepada putrinya kenapamenangis dan mengerang kesakitan.
"Aku hamil pak, ini anaknya mau keluar, tolong-tolong. Saya tidak kuat," kata MS menirukan erangan EZ.
TONTON JUGA:
Tak tega, MS kemudian membantu mendorong perut EZ hingga keluarlah janin yang dari rahimnya.
Berbekal gunting, kaus serta tas plastik, MS mulai menggunting tali pusar janin.
Sementara kaus berwarna kuning dan tas plastik digunakan membungkus janin bayi yang sudah tak bernyawa .
"Saya sempat menepuk-nepuk bayi itu, tapi tidak terlihat bersuara, warnanya juga sudah pucat."
"Saya fokus merawat anak saya ini," tambah MS.
MS kemudian membawa kantong plastik berisi janin dan membuangnya di seputaran Sungai Kalimas, Jalan Genteng, Selasa (16/9/2019) subuh.
Andil Tukang Becak
Sehari setelah dibuang, janin bayi itu kemudian ditemukan oleh seorang tukang becak di wilayah Bubutan.
Mendapati laporan itu, polisi kemudian bergerak menyelidiki siapa yang membuang janin bayi tersebut.
Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto, lalu meminta anak buahnya menyelidiki siapa gerangan orang yang membuang bayi tersebut.
TONTON JUGA:
"Anggota terus menggali informasi di sekitar lokasi penemuan dan di lokasi perkiraan bayi itu dibuang," beber Priyanto.
Dua hari sejak ditemukan janin bayi, polisi mendapatkan informasi tentang seorang perempuan dibawa berobat oleu ayahnya karena kesakitan setelah melahirkan di rumah.
Informasi tersebut didapat Priyanto pada 19 September 2019. Kemudian ia meminta anak buahnya mendalami informasi tersebut.
"Kami temukan tersangka MS dan EZ di rumahnya, setelah keterangan rumah sakit membeberkan identitas keduanya," lanjut dia.
Kondisi EZ saat itu sangat lemah. Bahkan ia masih merasakan sakit di rahimnya.
"Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan di luar nikah EZ dan kekasihnya AF," tandas Priyanto.
Tak Dianggap Pacar
Sementara itu, EZ hanya bisa terisak menyesali perbuatannya dan pasrah dengan proses hukum yang ia jalani.
Sewaktu mengandung, EZ beberapa kali menghubungi kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun tak diindahkan.
"Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil, dia malah tidak terima, tidak mengakui. Saya hanya bisa pasrah," kata EZ sambil duduk lantaran masih merasa nyeri luar biasa.
EZ tinggal berdua bersama ayahnya, MS sejak dua tahun terakhir karena sang ibu sudah meninggal dunia.

Karena ulah kekasihnya itu, EZ tak lagi bekerja sebagai pelayan di sebuah toko baju di Pasar Blauran Surabaya.
Kondisi ekonomi sang ayah pun juga sangat sulit, lantaran ia tak memiliki pekerjaan sama sekali.
EZ dan MS kini mendekam di tahanan Mapolsek Bubutan Surabaya.
Mereka dijerat pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul: Derita Gadis 22 Tahun di Surabaya yang Dihamili Kekasih Lalu Dijebloskan ke Penjara: Saya Pasrah