Kabar Artis

Komedian Nunung Cium Dua Pria Ini dari Sela Jeruji Besi Sebelum Sidang, Penasaran dengan Si Bontot

Meski badan terpenjara jeruji besi, komedian Nunung Srimulat, mencium seorang pria bukan suaminya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Nunung Srimulat berkesempatan melepas kangen dengan menemui buah hati dan kerabatnya jelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Dari sela jeruji besi ia memberikan kecupan kepada orang-orang tersayangnya. 

Sidang beragendakan pemanggilan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Mandi di Ancol

Komedian Nunung Srimulati bernazar kelak jika proses hukum yang ia jalani cepat rampung.

Nazar tersebut adalah Nunung Srimulat ingin mandi di Pantai Ancol, Jakarta Utara.

“Mau mandi di Ancol,” kata Nunung Srimulat tersenyum sebelum sidang.

Bagi Nunung, hal tersebut ia lakukan demi membuang sial.

“Buat buang sial,” katanya.

Nunung dan July Jan Sambiran tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan kemeja berwarna putih.

Sembari berjalan, July Jan Sambiran kerap memegang pundak Nunung.

Ia begitu menjaga sang istri dari dorongan kerumunan awak media.

Pada Rabu (2/10/2019) pekan lalu Nunung Srimulat dan sang suami sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Nunung Srimulat berkesempatan melepas kangen dengan menemui buah hati dan kerabatnya jelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Dari sela jeruji besi ia memberikan kecupan kepada orang-orang tersayangnya.
Nunung Srimulat berkesempatan melepas kangen dengan menemui buah hati dan kerabatnya jelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Dari sela jeruji besi ia memberikan kecupan kepada orang-orang tersayangnya. (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Jaksa mendakwanya dengan tiga pasal alternatif.

Pasa pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba golongan satu.

Lalu, pasal 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba,

Pasal terakhir 127.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved