Pelaku Peragakan 14 Adegan Saat Pra Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot di Pasar Pal Cimanggis

Polisi menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Jimi Wijaya (32), sopir angkutan kota yang ditemukan tewas di depan toko beras di area Pasar Pal.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Pelaku Heru ketika memperagakan adegan penusukan Jimi Wijaya dalam pra rekonstruksi kasus tersebut 

"Habis saya tusuk dia kabur, saya kejar tapi dia hilang gak tahu kemana. Saya juga gak tahu dia meninggal," ujarnya.

Atas perbuatannya, Heru dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.

Motif diduga cinta segitiga

Jimi Wijaya (32) ditemukan tewas bersimbah darah didepan toko beras area Pasar Pal, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 04.30 WIB.

Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh Jimi pun berhasil diringkus jajaran Polsek Cimanggis bekerjasama dengan petugas Polresta Depok.

Adalah Heru (34), rekan satu profesi korban yang nekat menghunuskan sebilah pisau kearah dada korban.

Sebelumnya, mereka terlibat cekcok disebuah indekos dekat lokasi korban ditemukan tak bernyawa.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terkuak motif sesungguhnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

“Tersangka mengakui ada masalah asmara dengan korban dan teman wanitanya,” ujar Azis saat memimpin ungka kasus tersebut didampingi Kapolsek Cimanggis AKP Bagus Panuntun di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Selasa (8/10/2019).

Azis juga mengatakan, hasil otopsi yang diterima pihaknya menegaskan bhawa korban menderita luka akibat sayatan dan tusukan yang diakibatkan sebilah pisau yang identik dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku.

Sementara itu, pelaku mengakui bahwa dirinya khilaf dan gelap mata lantaran korban meminta pacarnya pulang ketika sedang bersama dirinya di indekos.

“Saya khilaf, melihat dia (korban) datang dan meminta pacar saya pulang ke rumahnya. Dia (korban) memang suka sama pacar saya, pacar saya juga risih sama dia,” ujar Heru mengakui.

Atas perbuatannya, Heru dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan denngan ancama kurungan penjara 15 tahun lamanya.

Sopir Angkot Tewas Bersimbah Darah di Depok, Korban Ditusuk di Bagian Dada, Pemicu Masalah Pribadi

Seorang pria tewas bersimbah darah tergeletak di jalanan depan indekos di kawasan Palsigunung, Cimanggis, Kota Depok, Senin (7/10/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved