Pembuat Dokumen Palsu Ojek Online Belajar Otodidak, Paket SIM Sampai SKCK Dijual Rp 800 Ribu

NF (32) menjadi dalang di balik pembuatan SIM, KTP, hingga SKCK palsu di kawasan Tangerang mengaku belajar sendiri alias otodidak.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho saat menginterogasi NF si dalang dalam pembuatan KTP palsu di Tangerang, Rabu (9/10/2019). 

Sementara kelima tersangka lainnya berinisial AAA (29), AS (36), IR (33), MH (28) dan S (32) ditangkap karena menggunakan dokumen palsu untuk melamar sebagai sopir ojek online.

Dalam sebulan, menurut pengakuan NF, ia bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.

"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak bulan Maret 2019 dan menawarkan jasanya menggunakan media sosial Facebook," terang Arie.

Kini, ketujuh pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta diancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat pulsa dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved