Bukan Terbitkan Perppu, Presiden Disarankan Bawa UU KPK Dibahas Bersama DPR
"Kalau perlu kembalikan ke DPR perbaiki yang diprotes orang. Yang paling diprotes orang kan dewan pengawas," tambahnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah menilai, Presiden Joko Widodo tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya menyarankan agar Presiden menunda menandatangani UU KPK yang sudah disahkan DPR, untuk diperbaiki sejumlah pasal yang diprotes.
"Untuk apa (penerbitan Perppu KPK). Saya tidak mengerti maksudnya perppu itu. Tidak perlu. Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya presiden tunda saja jangan tanda tangan dulu, gitu kan," kata Andi Hamzah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
"Kalau perlu kembalikan ke DPR perbaiki yang diprotes orang," tambahnya.
Saat ini Presiden Jokowi dihadapkan pada dua pilihan sulit antara partai politik atau rakyat. Keduanya sama-sama menyimpan risiko.
Andi Hamzah menilai, ada potensi Presiden menyalahi Undang-Undang Dasar jika menerbitkan Perppu UU KPK yang sudah disahkan DPR.
"Tidak perlu. Itu malah menyalahi Undang Undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini," katanya.
Guru Besar Universitas Trisakti itu menyarankan, langkah yang harus dilakukan sebagai solusi tidak menerbitkan Perppu UU KPK adalah mengembalikan ke DPR.
Caranya adalah membuat rancangan perubahan UU, untuk kembali dibahas bersama dengan DPR.
"Bisa. Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan. Diubah lagi. Kan bisa, bikin rancangan perubahan UU. Misalnya UU sudah berlaku, ya buat lagi mengubah UU pasal-pasal tertentu bisa saja toh," katanya.
Andi menjelaskan, jika ada pihak yang ingin UU KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat judicial review, juga harus menunggu UU KPK disahkan dalam Lembaran Negara.
"Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum, ya toh. Jadi tidak perlu terbitkan Perppu. Apa alasannya? Justru bisa dituduh melanggar Undang undang dasar," kata Andi Hamzah.
Viral Aksi Kocak Polisi Geledah Pengendara Motor, Dikira Pria Ternyata Wanita: Aku Jadi Berdosa |
![]() |
---|
Satu Anggotanya Jadi Korban Penembakan di Kafe Cengkareng, Pangdam Jaya Beri Instruksi Ini |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Pegawai Kafe di Cangkareng Tak Terbendung, Jadi Korban Kebrutalan Bripka CS |
![]() |
---|
Sosok Praka Martinus Korban Tewas Ditembak Bripka CS di Kafe RM, Tinggalkan 2 Anak Masih Kecil |
![]() |
---|
Sosok Wanita Rambut Panjang Menangis Lihat Bripka CS Tembaki 3 Orang di Kafe RM |
![]() |
---|