Menkopolhukam Wiranto Diserang

Anak dan Keluarganya Masih di Rumah Dinas, Peltu YNS Dampingi Sang Istri di Polresta Sidoarjo

"Berdasarkan instruksi dari pimpinan, tidak diizinkan untuk masuk ke dalam komplek. Mohon maaf ya," ujar seorang anggota TNI AU.

Editor: Wahyu Aji
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Gapura masuk menuju Pangkalan TNI AU Surabaya, Kelurahan Sedati Agung Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu (12/10/2019). 

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook).

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," kata Fajar Adriyanto dalam keterangannya, Jumat (11/10/2019).

 SPBU di Setu Cipayung Jakarta Timur Terbakar Bersama Mobil Grandmax, Petugas: Saya Kaget dan Lemas

 Postingan Istri Nyinyir Soal Wiranto, Ini Aktivitas Dandim Kendari sebelum Dicopot Jenderal Andika

 Dandim Kendari Dicopot Karena Istri Posting Ujaran Negatif Tentang Penusukan Wiranto

Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Ketiganya Ditahan 14 Hari

Andika Perkasa mengatakan HS dan Z telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.

"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.

Proses serah terima atau pelepasan administrasi ini, sambungnya, akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, besok atau Sabtu (12/10/2019).

"Besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. ini penjelasan singkat saya," katanya.

Wiranto kini dilarikan ke Unit Gawat Darut RSUD Berkah Pandeglang, setelah ditusuk oleh orang tak dikenal.
Wiranto kini dilarikan ke Unit Gawat Darut RSUD Berkah Pandeglang, setelah ditusuk oleh orang tak dikenal. (Istimewa)

 Wiranto Ditusuk di Tengah Keramaian, Pakar Ekspresi Soroti Wajah Staf Sang Menteri: Perhatikan Alis

Sementara itu Muhammad Yuris mengatakan, YNS juga mengalami hal yang sama dengan HS dan Z.

Peltu YNS, kata dia, mendapat teguran keras yaitu dicopot dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.

"Karena Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ujar dia.

 Kicauannya Soal Penusukan Wiranto Viral di Twitter, Hanum Rais Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi

Para Istri Terancam Penjara

Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri HS berinisial IPDL dan Z berinisial LZ, melalui jalur peradilan umum.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved