Anak Jenderal Purnawirawan Leluasa Keluar Masuk Lapas di Tangerang Jadi Perbincangan, Bolehkah?

AR (18) seorang warga binaan yang ramai dibicarakan karena berhasil berkeliaran keluar masuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

Nantinya, lanjut Lingga, bila AR berhasil diterima di Binus sebagai mahasiswa dan harus mengikuti serangkaian kegiatan perkuliahan pun, AR diperbolehkan keluar Lapas.

Dengan syarat harus repot mengikuti sidang TPP sebelum keluar.

"Kebetulan usia anak ini sudah 18 tahun selesai di smk LPKA," ujar Lingga.

"Kalau di Taruna Nusantara enggak selesai karena keburu kasus ini. Kalau di berhasil di Binus itu akan ada sidang TPP terus," imbuhnya.

Ia menjelaskan kalau izin yang diberikan kepada AR sudah sejalan dengan undang-undang yang mengatur tentang tumbuh kembang anak. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved