Anak Jenderal Purnawirawan Leluasa Keluar Masuk Lapas di Tangerang Jadi Perbincangan, Bolehkah?
AR (18) seorang warga binaan yang ramai dibicarakan karena berhasil berkeliaran keluar masuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pantaskah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias tahanan keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekali pun dia anak Purnawirawan Jenderal TNI?
Seperti kasus yang mendera AR (18) seorang warga binaan yang ramai dibicarakan karena berhasil berkeliaran keluar masuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tangerang.
Putra Mayjend (Purn) TNI Hasan Saleh itu diketahui terjerat Pasal 80 ayat (3) Tentang perlindungan anak, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Namun, belakangan AR yang merupakan anak jenderal ini dikabarkan keluar dari tahanannya pada Sabtu (28/9/2019) lalu untuk mendaftar kuliah di perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, Binus.
• Malam Mingguan di Tempat Gelap, Janda & Duda Ini Diciduk Petugas Patroli: Berdalih Sedang Santai
Pelaksana tugas (Plt) Kepala LPKA Klas I Tangerang, Darma Lingganawati menerangkan kalau keluarnya AR untuk mendaftar kuliah di Binus sudah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.
Ia mengaku kalau AR sudah melalui tahapan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum akhirnya diperbolehlan mendaftar kuliah dengan pengamanan dari Lapas.
"Bukan keluar masuk, itu pengajuannya sudah dari Agustus 2019 dan sudah disidang TPP," jelas Lingga kepada TribunJakarta.com, Senin (14/10/2019).
"Kemudian ada sidang lanjutannya tanggal 25 September, kami lakukan lagi sidang TPP. Sudah dilakukan lagi, tanggal 29 September pagi yang bersangkutan tes di Binus," sambungnya.
Lanjutnya, pada tanggal di atas, AR hanya keluar sekira dua jam lamanya untuk mengikuti ujian masuk jurusan Inggris di Binus.
Seselesainya dari sana, AR yang sudah menjalani sepertiga dari hukumannya itu langsung kembali ke Lapas bersama tim pengamanan.
"Itu cuma dua jam saja kok, selesai dari situ bener-bener kembali ke Lapas. Ini semua sudah sesuai prosedural tidak ada bapaknya ikut sama sekali," aku Lingga.
• Dalam Persidangan, Jefri Nichol Cemas Menanti Tuntutan Jaksa: Deg-degan, Takut Hukumannya Berat
Ternyata, bukan sekali ini saja AR berhasil keluar masuk tahanan.
Menurut Lingga, beberapa waktu sebelumnya AR pernah keluar juga untuk mengikuti kejuaraan wushu.
"Karena dia cukup berprestasi di wushu, dia atlet juga. Sudah melalui beberapa sidang TPP juga jadi kami perbolehkan," sambung Lingga.
Nantinya, lanjut Lingga, bila AR berhasil diterima di Binus sebagai mahasiswa dan harus mengikuti serangkaian kegiatan perkuliahan pun, AR diperbolehkan keluar Lapas.
Dengan syarat harus repot mengikuti sidang TPP sebelum keluar.
"Kebetulan usia anak ini sudah 18 tahun selesai di smk LPKA," ujar Lingga.
"Kalau di Taruna Nusantara enggak selesai karena keburu kasus ini. Kalau di berhasil di Binus itu akan ada sidang TPP terus," imbuhnya.
Ia menjelaskan kalau izin yang diberikan kepada AR sudah sejalan dengan undang-undang yang mengatur tentang tumbuh kembang anak. (*)