Divonis Mati Karena Bunuh Sopir Online dengan Keji, Jajang Tersenyum Santai & Ucap Ini ke Napi Lain
Pembunuh sopir taksi online bernama Yudi (26), Doni (33) dan Jajang (33) divonis hukuman mati, di Pengadilan Negeri Garut, pada Senin (14/10/2019).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Pria 33 tahun itu bahkan masih sempat menjawab pertanyaan dari narapidana lain.
"Mati," ucap Jajang singkat menjawab pertanyaan tahanan lain sambil tersenyum.
Berbeda dengan Doni yang cukup terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim.

• Anak Indigo Soroti Kesuksesan DJ Bebby Fey saat Klaim Ditiduri Genderuwo, Robby Purba Sontak Kaget
Mukanya menampakan rasa kecewa atas vonis mati dari majelis hakim.
Hukuman mati itu masih belum inkrah atau belum memiliki ketetapan hukum.
Pasalnya kedua terdakwa langsung mengajukan banding.
Sementara jaksa juga akan pikir-pikir terlebih dulu atas banding yang diajukan terdakwa.
• Berapi-api Bahas Hanum Rais Sebut Wiranto Diserang Cuma Rekayasa, Ali Ngabalin: Manusia Apa Itu?
Korban kenal seorang pelaku
Tak disangka, korban ternyata mengenal salah satu pelaku.
Namun pelaku mengaku lupa dengan korban.
"Dulunya korban ini juga sopir angkot. Pelaku juga sama berprofesi sebagai sopir angkot. Cuma sudah lupa katanya," ucap AKBP Budi Satria Wiguna.
Seusai melakukan pembunuhan di Kecamatan Sukaresmi, pelaku lalu membuang mayat korban ke jurang di Cikajang.
Kedua pelaku lalu melarikan diri dan baru tertangkap dua hari lalu. Satu pelaku berinisial D ditangkap di Bandung. Sedangkan satu pelaku berinisial JS diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Penangkapan pelaku dibantu Polda Jabar.
"Satu pelaku mau melarikan diri ke Bali. Alasannya mencari kerja. Kami amankan di bus setelah menyebrang dari Banyuwangi," katanya. (TribunJabar/TribunJakarta.com)