Malam Mingguan di Tempat Gelap, Janda & Duda Ini Diciduk Petugas Patroli: Berdalih Sedang Santai

Saat keluar rumah, mereka izin ke keluarga akan pergi sebentar ke toko membeli makanan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
net
ilustrasi mesum 

"Kata mereka tidak jauh hanya sebentar, tau-taunya dibawa ke danau biru. Saya juga dibohongi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kabupaten Belitung, Saparudin menduga keduanya sedang berbuat mesum.

Follow juga:

"Mereka dipergok di dalam mobil di kawasan danau biru. Ada tiga orang di dalam HF bersama anaknya umur dua tahun dan SR. Diduga berbuat mesum," katanya.

Menurut Saparudin, keduanya melanggar aturan trantibum sehingga dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.

Ia juga menyayangkan mengapa keduanya memilih tongkrongan yang sepi dan gelap.

"Kalau memang pacaran kan, banyak tempat anak muda di Belitung ini tanpa harus di tempat gelap. saya rasa mereka mau berbuat yang tidak-tidak, apa tujuannya kalau di tempat seperti itu," ujanya.

Pasangan terjaring di tempat Gelap Oleh Sat Pol PP Kabupaten Belitung, Minggu (13/10/2019)
Pasangan terjaring di tempat Gelap Oleh Sat Pol PP Kabupaten Belitung, Minggu (13/10/2019) (Posbelitung.com/ Yuranda)

Tulis surat perjanjian

Duda dan janda ini telah mengakui perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya.

"Saya selaku Pelanggar, mengakui kesalahan tertangkap tangan berada di lokasi tersebut, berduaan tanpa ada ikatan yang sah yang bisa saja dapat melakukan tindakan-tindakan negatif di lokasi tersebut," ujar HF (27) dalam surat pernyataan ditanda tangan dengan materai 6000.

Roger Danuarta Ungkap Perubahan Drastis Seusai Menikah, Cut Meyriska Sindir: Kebablasan

Lanjut dalam surat tersebut, HF selaku Pelanggar, berjanji dengan sungguh sungguh akan mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

"Apabila ternyata dikemudian hari, Saya masih lalai dan mengingkari pernyataan, maka Saya menyatakan bersedia menerima sanksi sesual dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dalam surat tersebut.

(Bangkapos.com)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved