Polisi Amankan Pelajar di Kota Depok yang Kedapatan Menyimpan 38 Kilogram Ganja
Kapolresta Deppok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku FF mengakui awalnya memiliki 50 kilogram narkotika jenis ganja
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – 38 kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Depok dari penangkapan FF (19).
Penangkapan FF, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial MF (16) yang masih berstatus pelajar di sebuah sekolah di Kota Depok.
Kapolresta Deppok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku FF mengakui awalnya memiliki 50 kilogram narkotika jenis ganja.
“Awalnya 50 kilogram ya, tapi karena 10 kg lebih sudah terjual dan sisanya sebanyak 38 kilogram berhasil kami amankan,” ujar Azis di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (14/10/2019).
• RPTRA Baru di Rorotan Ditargetkan Selesai Akhir 2019
• Simon McMenemy Akui Timnas Indonesia Tidak Mudah saat Hadapi Vietnam
Dalam sekali antar narkotika jenis ganja seberat satu kilogram, kedua pelaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu.
"Mereka mengaku sekali antar perkilogramnya diupah RP 500 ribu. Sehari itu bisa sekali sampai dua kali antar sampai habis stoknya," tutur Azis.
Akibat perbuatannya, Azis mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 114 KUHP tentang narkotika.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan penjara 20 tahun," pungkasnya.