Teknologi Kamera Tilang Elektronik Bisa Mendeteksi Nomor Polisi Kendaraan yang Tidak Terdaftar

Nasir mengungkapkan bahwa alarm otomatis berbunyi ketika mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar terekam oleh kamera E-TLE

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Teknologi pada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mengalami perkembangan.

Kini kamera E-TLE dapat mendeteksi kendaraan nomor polisinya tidak terdaftar.

Melalui teknologi ini, polisi dapat mendeteksi kendaraan curian.

"Sistem kamera tilang e-TLE apabila nomor polisi tidak terdaftar akan menyala sirine nya," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2019).

Nasir mengungkapkan bahwa alarm otomatis berbunyi ketika mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar terekam oleh kamera E-TLE.

Lima Pimpinan DPRD DKI Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

"Jadi kalau ada mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar di Regident, maka ketika lewat di jalur dan terekam kamera alarm bunyi," jelas Nasir.

Selanjutnya, operator yang berada di TMC Polda Metro Jaya akan memberi tahu kepada petugas yang berada di lapangan untuk menindak kendaraan tersebut.

"Nanti dipancarkan oleh operator dan ditindak oleh Polantas yang ada di lokasi tersebut," pungkas Nasir.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera ETLE di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin yang dilengkapi fitur canggih.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamera E-TLE Kini Bisa Mendeteksi Kendaraan yang Nomor Polisinya Tidak Terdaftar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved