Keluarga Korban Tewas Luka Tembak di Kendari Melapor ke LPSK

LPSK masih mengkaji laporan permintaan perlindungan dari keluarga mahasiswa korban tewas luka di Kendari, Sulawesi Tenggara.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Senin (14/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji laporan permintaan perlindungan dari keluarga mahasiswa korban tewas luka di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Meski tak merinci, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban tewas luka tembak itu.

Di Kendari, tercatat ada dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas akibat luka tembak yakni, Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19).

"Yang meninggal belum. Belum selesai kami telaah, masih dalam proses penelahaan," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/10/2019).

Selain mengkaji laporan dari keluarga mahasiswa korban tewas yang jadi korban, LPSK masih menunggu laporan dari korban lainnya.

Pasalnya LPSK belum menerima laporan dari pihak keluarga di Jakarta yang merasa kerabatnya jadi korban penganiayaan aparat.

Termasuk dari keluarga Akbar Alamsyah yang menurut keluarga mengalami tindak penganiayaan dan belum lama ini dimakamkan.

"Di Jakarta sejauh ini kami sudah menunggu permohonan yang masuk, tapi memang belum ada permohonan yang masuk. Sebenarnya kami sangat terbuka saja," ujarnya.

Pun tak merinci jumlah laporan yang diterima LPSK terkait demo penolakan RKUHP, Edwin menuturkan jumlahnya lebih dari dua.

Selain laporan dari korban tewas, LPSK juga menerima laporan dari korban selamat luka tembak saat massa melakukan unjuk rasa.

"Mungkin di minggu depan menyusul lagi permohonan yang lain. Yang sudah mengajukan lebih dari dua, tapi yang baru diputus, yang sudah siap berkasnya ada dua, itu yang didahulukan," tuturnya.

Sebagai informasi, korban selamat luka tembak yang resmi jadi terlindung LPSK merupakan ibu hamil enam bulan bernama Putri (23).

Putri jadi korban luka tembak pada Kamis (26/9/2019) lalu menjalani operasi pengangkatan proyektil di RS Bhayangkara.

Atas dasar pertimbangan tertentu, suami Putri juga melapor meminta perlindungan ke LPSK dan akhirnya disetujui.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved