Dua Tersangka Sindikat Daur Ulang Materai Terancam Penjara Empat Tahun
Dua orang tersangka sindikat daur ulang materai yang diringkus aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Dua orang tersangka sindikat daur ulang materai yang diringkus aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terancam hukuman empat tahun penjara.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, dua tersangka itu adalah Doni Hadidas (39) sebagai pembuat materai daur ulang, dan Endun (37) sebagai pengecer.
Endun ditangkap di bilangan Setu Tangsel, sedangkan si pembuat, Doni, diamankan di Jampang, Bogor.
Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putra Kuncoro, mengatakan, keduanya disangkakan pasal 260 ayat 1e dan 2e dan atau pasal 260 ayat 2 KUHP.
"Kedua tersangka dikenakan pasal pasal 260 ayat 1e, barang siapa menghilangkan merk, tanda tangan, tanda sahnya pada materai yang dikeluarkan oleh pemerintah negara Indonesia dan yang telah dipakai dan tidak laku lagi, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh menggunakan materai itu seolah-olah belum lagi dipakai," ujar Didik, saat ungkap kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, di Mapolres Tangsel, Seepong, Rabu (16/10/2019).
• 2 Tahun Kinerja Anies Baswedan di Jakarta, PSI Sebut Gubernur Rasa Wali Kota
• Persija Jakarta Dipermalukan Semen Padang di Stadion Patriot Chandrabhaga, Macan Kemayoran Kalah 1-2
Sedangkan pasal 260 ayat 2 KUHP adalah tentang menjual materai yang sudah direkondisi itu.
"Jadi untuk ancaman hukuman yaitu paling lama empat tahun penjara," ujarnya.
Didik menjelaskan, kedua tersangka tersebut sudah beroperasi sejak lima bulan lalu.
Mereka biasa menjual materai daur ulang itu di sekitaran kampus se-Tangsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kompol-didik-putro-kuncoro-saat-ungkap-kasus-daur-ulang-materai.jpg)