VIDEO Uji Coba Dahsyatnya Petasan yang Dipakai di Aksi 21 - 22 Mei, Polisi Jacklyn: Apa Nggak Mikir?
Aksi unjuk rasa yang berujung rusuh saat pendemo tak mau membubarkan diri pada 21 - 22 Mei 2019 itu membuat adanya bentrokkan massa dengan petugas.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
Dari jarak kejauhan, Jacklyn Choppers mencoba melempar petasan tersebut.
Terlihat beberapa kali Jackyln Choppers melemparkan petasan ke boneka tersebut.
• Ari Lasso Mendadak Bahas Sosok Krisdayanti, Anang Hermansyah Meradang Sampai Pukul Meja: Apalagi?
Akibatnya, bagian dada dan leher dari alat peraga boneka itu terdapat luka bakar.
Tak hanya itu, pakaian, helm beserta tameng yang digunakan juga terdapat bekas bakaran.

Dengan adanya efek petasan yang begitu bahaya, Jackyln Choppers mengungkapkan perasaannya.
• Kekhawatiran Rocky Gerung soal Oposisi Gabung ke Jokowi, Sebut Gestur Prabowo Melebihi Elit Manapun
"Kalau kena petugas, apa ente enggak mikir? Apa memang enggak punya pikiran?" tulis @jacklyn_choppers.
Kendati demikian, Jackyln Choppers mengucapkan rasa syukurnya berkat kekuasaan Tuhan YME seluruh petugas selamat dari serangan petasan oleh perusuh.
"Subhanallah Allahu Akbar," tulisnya.
SIMAK VIDEONYA:
Polri Ungkap Ada Penyusup
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkap enam tersangka baru terkait dugaan adanya penumpang gelap dalam aksi unjuk rasa tanggal 21 dan 22 Mei 2019 lalu.
Keenam tersangka tersebut adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD serta satu orang perempuan berinisial AF alias Vivi.
Iqbal menyebut bahwa HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada tanggal 21 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI dengan membawa sepucuk senjata api jenis revolver taurus 38.
“Tersangka HK dengan membawa satu pucuk revolver Taurus 38 bercampur dengan massa pada tanggal 21 Mei 2019,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Iqbal membenarkan bahwa HK berperan sebagai eksekutor bersama AZ, IR, dan TJ, sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api.
Polri juga berhasil mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei kepada tersangka dengan bayaran mencapai Rp 150 juta.
“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018 yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018, senjata yang didapatkan diserahkan juga pada AZ dan TJ. Kemudian pada Maret 2019 HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional, pada 12 April 2019 ada perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei, sehingga total ada empat tokoh nasional yang jadi target,” ungkap Iqbal.
