Pelaku Pencabulan 4 Bocah di Jakarta Timur Ancam Bunuh Korbannya dengan Golok

Meski TA dan M mengaku hanya satu kali dicabuli DA, kedua kakak beradik itu mengaku dicabuli dan dianiaya dalam satu hari yang sama.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Keluarga korban pencabulan DA saat mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - DA (42) pelaku pencabulan disertai penganiayaan empat bocah perempuan anak tetanggannya mengancam bakal membunuh korbannya bila mengadukan perbuatannya.

NN (33), mengatakan ancaman pembunuhan tersebut dilontarkan usai mencabuli dua anaknya TA (9) dan M (7) yang kini ogah bersekolah karena masih trauma.

"Anak saya cerita DA bilang 'kamu kalau cerita mati di tangan om'. Kata anak saya, pas mengancam itu DA mengangkat golok. Senjata tajam lah pokoknya," kata NN di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2019).

Meski TA dan M mengaku hanya satu kali dicabuli DA, kedua kakak beradik itu mengaku dicabuli dan dianiaya dalam satu hari yang sama.

Pada awal Oktober 2019 lalu NN menuturkan kedua anaknya dipaksa masuk ke rumah DA lalu dicabuli secara bergantian dalam kamar.

"Sebelum anak saya dicabuli DA ngomong 'kamu sayang enggak sama aku, cinta enggak sama om'. Anak saya cerita pas kejadian itu korbannya enggak cuman mereka," ujarnya.

Merujuk keterangan yang disampaikan TA dan M, dua anak lain yakni KA (8) dan MI juga ikut dicabuli DA yang kini buron meski nyaris digerebek warga.

Namun keterangan dari KA dan MI, dalam rentan waktu berbeda mereka menyebut sebelumnya sudah pernah dicabuli DA.

"Anak saya bilang kalau tangan dia diikat, mulutnya dilakban. Tapi anak saya sempat enggak mau cerita, baru pas KA cerita anak saya mau cerita," tuturnya.

Menanggapi tindak penganiayaan dan ancaman pembunuhan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta polisi lekas menangkap pelaku.

Dia juga meminta penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur menambahkan pasal yang disangkakan terhadap DA atas laporan orang tua KA, ST (26).

"Selain pasal 82 untuk kekerasan seksualya, Polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 untuk kekerasan fisiknya," kata Sirait.

Datangi Polres Metro Jakarta Timur, minta pelaku ditangkap

Tiga keluarga dari empat anak perempuan korban pencabulan sekaligus penganiayaan DA (42) menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur pada Jumat (18/10/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved