Aktor Jefri Nichol Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutannya kepada aktor berusia 20 tahun itu
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jefri Nichol kembali digelar, Senin (21/10/2019).
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutannya kepada aktor berusia 20 tahun itu. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00.
Senin (14/10/2019) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang tuntutan Jefri.
Namun, Ketua Majelis Hakim Kris Nugroho menunda persidangan lantaran Jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Menurut Jaksa, masih ada beberapa hal dalam tuntutan tersebut yang perlu disempurnakan.
"Maklum kerjaan kita bukan tangani Jefri Nichol doang, tapi banyak," ujar Jaksa Jefri Hardi.
"Biar lebih sempurna, takutnya kan kalau amburadul nggak enak, disorot media dan segala macam," tambahnya.
Meski begitu, Jaksa Jefri Hardi tidak menjelaskan secara rinci poin yang perlu disempurnakan pada tuntutannya.
Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri di kawasan Pasar Santa, Kebayoran Baru, 22 Juli 2019.
• Tabungan Tak Bisa Cair, Karyawan PT Pos Indonesia Cabang Bekasi Laporkan Koperasi ke Polisi
• Jadi Menteri, Ini Profil Nadiem Makarim dari Karyawan hingga Pendiri Gojek Bernilai Triliunan
• BEM SI Dikabarkan Akan Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Saat itu, ia diketahui baru saja membeli kertas pembungkus tembakau atau papir.
Jefri kemudian dibawa ke apartemennya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/aktor-jefri-nichol-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan-senin-14102019.jpg)