Terlilit Utang Sampai BPJS Menunggak Alasan Pasutri Gelapkan Mobil di Pamulang
Heru menerangkan, mereka berhutang ke rentenir untuk merenovasi rumah.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus penggelapan dan penipuan lima mobil di Pamulang, mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena terlilit hutang.
Hal itu terungkap ketika Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Totok Riyanto, memperbolehkan awak media mewawancarai Heru Budi Permana (42) dan Dewi (41), pasutri berstatus tersangka itu di Mapolsek Pamulang, Senin (21/10/2019).
"Buat nutupin utang, jalan lagi, buat kebutuhan rumah lah pokoknya," ujar Heru sambil tertunduk.
Heru menerangkan, mereka berutang ke rentenir untuk merenovasi rumah.
Namun karena lama kelamaan bunganya semakin membesar dan terus ditagih, Heru dan Dewi nekat melakukan penggelapan mobil itu.
Heru mengatakan, otak utamanya sebenarnya adalah sang istri. Ia yang mendorong cara menggelapkan mobil itu untuk mencari uang demi melunasi hutang.
"Peran istri dia yang sewa mobil, dia yang cari lawan. Saya bilang ini sudah salah jalan, tapi tetep istri suruh jalan terus," ujarnya.
Heru juga beralasan mereka sedang kelilit tagihan BPJS selama delapan bulan.
"BPJS nunggak, anak saya satu," ujarnya.
Penggelapan mobil untuk digadai ke orang lain itu terus berjalan sampai lima kali sepanjang 2019.
Totok menjelaskan, mobil yang digelapkan itu, digadai ke orang lain dengan nilai Rp 30 juta sampai Rp 35 juta.
Pasutri itu disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujarnya.