Disdik Tangerang: Tak Ada Penyelewengan Dugaan Kepsek Dipecat Gara-gara Ingin Tahu Soal Dana BOS
Sebab, seorang kepala sekolah SMP Arrahman di Kota Tangerang bernama Yudiati (53) dipecat secara sepihak oleh yayasan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang akhirnya menjembatani kasus pemecataan seorang kepala sekolah oleh yayasan karena ingin mengetahui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Sebab, seorang kepala sekolah SMP Arrahman di Kota Tangerang bernama Yudiati (53) dipecat secara sepihak oleh yayasan.
Alasannya karena Yudiati ingin mengetahui pengeluaran dana BOS dan BOP yang dikelola oleh yayasan Arrahman.
Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang Eni Nurhaeni mengatakan pihaknya sudah menyelidiki kasus yang awalnya diduga ada penyelewengan dana BOS dan BOP oleh yayasan.
Eni menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya penyelewengan dana BOS dan BOP yang dilakukan oleh pihak yayasan.
"Penyelewengan tidak ada ya, karena laporan ke kami tentang dana BOS dan BOP dari SMP Arrahman ke Dindik lancar selama tiga bulan sekali dan sesuai semua," jelas Eni saat ditemui di ruangannya, Rabu (23/10/2019).
Menurut Eni, penerimaan dan penggunaan teknis dana BOS dan BOP oleh pihak Arrahman sesuai prosedur.
Pelaporan pelaksanaan dana BOS dan BOP yang dilakukan pihak Arrahman kepada Dindik pun sudah sesuai.
"Yang pasti kami sudah dalami soal dugaan adanya penyelewengan. Tapi dana itu (BOS dan BOP) kan dari pusat nah kami juga wajib pantau tapi sejauh ini tidak ada masalah," ungkap Eni.
Namun, Eni membenarkan kalau dana BOS dan BOP sewayahnya diketahui dan diatur oleh kepala sekolah yang menerima dananya itu.
Berhubung SMP Arrahman adalah sekolah swasta, Eni mengaku Pemerintaham Kota Tangerang tidak bisa ikut campur ke dalam struktural organisasi.
"Itu kan sekolah swasta jadi Pemda tidak bisa intervensi ya. Itu masalah internal," tutup Eni.
Telah diberitakan sebelumnya, Yudiati dipecat dari jabatannya setelah ingin tahu kejanggalan penggunaan dana BOS dan BOP di sekolah yang ia pimpin.
Kejanggalan telah dirasakan saat menanyakan pelaporan keuangan kepada bendahara sekolah pada awal September 2019.
Ia dilarang mengintervensi dana pemerintah itu.
Sebab, ia bingung pelaporan dana BOS dan BOP tidak diterimanya sejak ia menjabat sebagai kepsek.
"Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini (Bendahara Sekolah) di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya," ucapnya beberapa waktu lalu.
Dipecat lewat pesan singkat Whatsapp
Seorang kepala sekolah di Kota Tangerang dipecat dari jabatannya karena alasan yang sangat konyol.
Yudiati (53), Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang mengalami nasib konyol yakni dipecat secara sepihak lantaran ingin mengetahui keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasionap Pendidikan (BOP).
Sebab, tiga bulan menjabat sebagai Kepsek di SMP Arrahman ia tidak mengetahui soal penyaluran dan penggunaan dana tersebut.
Sedangkan, sebagai Kepsek ia harus mengetahui dan memegang dana BOS dan BOP.
Namun, dirinya malah dipecat lantaran ingin mengetahui dana tersebut yang diduga diselewengkan oleh pihak yayasan.
"Saya sebagai kepala sekolah berhak mengawasi dana BOS dan BOP karena itu kan harus transparansi. Dana untuk apa saja penggunaannya kan itu tugas kepala sekolah. Tapi saya ini tidak diperbolehkan mengawasi itu," keluh Yudiati, Senin (21/10/2019).
Padahal ia sudah menjabat sejak Juli-September 2019.
Ia mengaku merasakan kejanggalan terhadap dirinya terkait pemecatan telah ia rasakan saat menanyakan laporan keuangan kepada bendahara sekolah pada awal September 2019.
Lantaran sejak menjabat ia mengaku tidak pernah sama sekali menerima laporan BOS dan BOP
"Saat saya meminta laporan keuangan ke Ibu Marini sebagai bendahara sekolah di akhir September, selalu tidak diberikan. Saya pun dengan tegas agar dana BOS dan BOP dari awal Agustus diberikan ke saya," keluh Yudiati.
Saat dirinya menerima laporan penggunaan dana BOS dan BOP, menurut dia, sudah digunakan untuk beberapa keperluan sekolah.
Seperti keperluan buku sekolah bagi para siswa, pengembangan profesi, gaji guru, hingga pengeluaran kegiatan belajar mengajar, dan lain sebagainya.

Anehnya lagi, terdapat nominal puluhan juta yang dipakainya dalam laporan keuangan tersebut hingga puluhan juta rupiah.
"Tertulis kepala sekolah memakai dana BOS sebesar Rp 10 juta. Saat itu saya protes dan minta diperbaiki, karena saya tidak terlibat pengaturan uang BOS dan BOP dan pertama kali menjabat kepala sekolah. Dari laporan tersebut tertulis dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp 34 juta pada Agustus 2019," beber Yudiati.
Ia pun meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan itu untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Karena dalam laporan itu tertulis persetujuan kepala sekolah padahal, ia tidak pernah mengetahui anggaran BOS dan BOP sama sekali.
"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan," ujar Yudiati.
Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pelaksanaan dana BOS dan BOP itu diawasi kepala sekolah.
Tapi, dirinya pun mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.
"Ketua yayasan bilang semua yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi untuk melakukan pemecatan ke saya," tutur Yudiati.
Ia menjelaskan pemecatan terhadap dirinya terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.
Tapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019.
Bahkan, surat tersebut dikirim oleh pihak yayasan pada 16 Oktober 2019 melalui aplikasi WhatsApp.
"Sejak tanggal 7-14 Oktober itu saya masih masuk sekolah, ada yang janggal saat itu karena jabatan kepala sekolah diambil alih yayasan. Sejak tanggal 14 Oktober karena semua guru sudah tidak ada yang mau mendengar, saya putuskan untuk berdiam diri di rumah, hingga ada pesan WhatsApp terkait pemecatan tersebut," ungkap Yudiati.
Hingga hari ini laporan terkait pemecatan dirinya telah sampai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Dirinya meminta pihak dinas untuk melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang didapatinya karena tidak boleh mengawasi dana BOS dan BOP.
"Saya dilarang oleh pihak yayasan untuk berkoordinasi dengan dinas. Tapi sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kata pihak dinas mau datangi ke sekolah dengan maksud menanyakan perihal kejadian ini," ujarnya.