Fadjroel Rachman Kini Jadi Jubir Presiden, Ini Rekam Jejaknya: Sempat Ingin Jadi Capres Independen
Fadjroel Rachman secara gamblang mengaku ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai juru bicara.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Namun rupanya Fadjroel belum mau mundur dari jabatannya saat ini.
"Nanti saya minta bantuan kepada teman-teman baik dari wartawan, mudah-mudahan bisa diterima dan kita bisa bekerja sama," kata dia.
Ia akan memastikan dulu apakah tugas yang diberikan Jokowi ini membuatnya dilarang rangkap jabatan atau tidak.
• Sosok di Balik Kesuksesan Sri Mulyani yang Kembali Jadi Menkeu, Tonny Sumartono Setia Mendampingi
Pernah Ingin Jadi Capres Independen
Dikutuip TribunJakarta dari Kompas.com, sebelum menjadi jubir, Fadjroel Rahman pernah mendeklarasikan diri sebagai calin presiden independen pada pilpres 2009.
Ia mengaku tak gentar berhadapan dengan calon-calon yang diusung oleh parpol.
Menurutnya, calon independen akan menjadi alternatif di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik.
"Tahun 2009, saatnya untuk capres independen!" kata Fadjroel.
Pria kelahiran Banjarmasin tersebut mengatakan, ia bisa meraup suara dari jumlah golput yang diperkirakan mencapai 60 juta pemilih.
Ia pun percaya diri bisa memberikan harapan yang lebih nyata pada rakyat.
• Prabowo Akan Jadi Menteri, Najwa Shihab Malah Teringat Firasat Adian Napitupulu: Jadi Kenyataan?
"Sekarang ini, ada kerinduan masyarakat akan capres non parpol," kata dia.
Untuk itu, bersama dengan Mariana Amiruddin dan Bob Fabian, ia pun mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Harian Kompas, 19 Agustus 2008, Fadjroel menyebutkan bahwa permohonan uji materi itu dilakukan untuk mengembalikan hak konstitusional setiap warga negara.
"Dalam hal ini hak untuk mengajukan diri menjadi calon presiden tanpa harus melalui partai politik. Sebab, tidak semua warga negara menjadi anggota partai politik," kata Fadjroel.
Fadjroe mengatakan, permohonan uji materi ini juga dilakukan karena calon perseorangan sudah dapat mengikuti pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.