Kepsek SMP Arrahman Dipecat Karena Ingin Tahu Dana BOS, Dinas Pendidikan Tangerang Tak Berdaya

Namun, Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang Eni Nurhaeni menerangkan pihaknya tidak bisa ikut campur soal pemecatan Yudiati.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Yudiati (53) Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang yang dipecat lantaran ingin mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP, Senin (20/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang tidak berdaya terhadap kasus pemecatan secara sepihak oleh yayasan Kepala Sekolah SMP Arrahman.

Yudiati (53) diketahui dipecat sebagai Kepala Sekolah karena diduga ingin mengetahui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) oleh yayasan.

Kasus yang menimpa Yudiati pada 14 Oktober 2019 itu pun sudah diadukan ke Dindik Kota Tangerang.

Namun, Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang Eni Nurhaeni menerangkan pihaknya tidak bisa ikut campur soal pemecatan Yudiati.

Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang Eni Nurhaeni saat ditemui di ruangannya, Rabu (23/10/2019).
Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang Eni Nurhaeni saat ditemui di ruangannya, Rabu (23/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Lantaran, SMP Arrahman merupakan sekolah swasta di Kota Tangerang kawasan Kecamatan Neglasari.

"Kalau masalah pemberhentian kepsek (Yudiati) kan hak yayasan. Kami Dinas tidak ikut campur, tidak ada wewenang siapa pun yang menjadi Kepsek aturannya bagaimana saya tidak tahu dan tidak mau tahu," kata Eni saat ditemui di ruangannya, Rabu (23/10/2019).

Menurutnya, Dindik dalam kasus ini hanya menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana BOS dan BOP yang menjadi alasan utama pemecatan Yudiati.

Dari penyelidikan, Eni mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya penyelewengan dana BOS dan BOP yang dilakukan oleh pihak yayasan.

"Penyelewengan tidak ada ya, karena laporan ke kami tentang dana BOS dan BOP dari SMP Arrahman ke Dindik lancar selama tiga bulan sekali dan sesuai semua," jelas Eni.

Menurut Eni, penerimaan dan penggunaan teknis dana BOS dan BOP oleh pihak Arrahman sesuai prosedur.

Pelaporan pelaksanaan dana BOS dan BOP yang dilakukan pihak Arrahman kepada Dindik pun sudah sesuai.

"Yang pasti kami sudah dalami soal dugaan adanya penyelewengan. Tapi dana itu (BOS dan BOP) kan dari pusat nah kami juga wajib pantau tapi sejauh ini tidak ada masalah," ungkap Eni.

Namun, Eni membenarkan kalau dana BOS dan BOP sewayahnya diketahui dan diatur oleh kepala sekolah yang menerima dananya itu.

Dipecat lewat pesan singkat Whatsapp

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved