Tusuk Guru hingga Tewas, Siswa SMK di Manado Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana: Ini Pemicunya
Siswa SMK di Manado yang menikam gurunya hingga tewas, kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Siswa SMK di Manado yang menikam gurunya hingga tewas, kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
Polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada siswa SMK berinisial FL (16) di Manado, Sulawesi Utara.
FL menikam gurunya, Alexander Pengkey (54) setelah ia ditegur untuk tidak merokok ketika berada di lingkungan sekolah.
Ditegur oleh gurunya, FL rupanya tidak terima.
Siswa kelas 2 SMK itu kemudian pergi ke ruamhnya mengambil pisau, kemudian kembali ke sekolah.
• Korban Penyalahgunaan Narkoba Terus Meningkat, Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Rehabilitasi
Polisi menganggap, penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, atas perbuatannya, FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel menjelaskan mengapa peristiwa itu bisa dikategorikan pembunuhan berencana.
"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Benny, Selasa (22/10/2019) malam.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Benny, dia tidak terima ditegur oleh gurunya karena merokok.
Kornologi kejadian
Mulanya, FL warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, dan satu temannya terlambat datang ke sekolah (21/10/2019).
Diketahui keterlambatan FL ke sekolah, karena malamnya ia sempat minum alkohol.
Terlambat, di sekolah FL kemudian mendapat hukuman dan dia menjalani hukuman itu.