Tusuk Guru hingga Tewas, Siswa SMK di Manado Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana: Ini Pemicunya
Siswa SMK di Manado yang menikam gurunya hingga tewas, kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Siswa SMK di Manado yang menikam gurunya hingga tewas, kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
Polisi menjerat Pasal 340 KUHP kepada siswa SMK berinisial FL (16) di Manado, Sulawesi Utara.
FL menikam gurunya, Alexander Pengkey (54) setelah ia ditegur untuk tidak merokok ketika berada di lingkungan sekolah.
Ditegur oleh gurunya, FL rupanya tidak terima.
Siswa kelas 2 SMK itu kemudian pergi ke ruamhnya mengambil pisau, kemudian kembali ke sekolah.
• Korban Penyalahgunaan Narkoba Terus Meningkat, Lemdiklat Polri Gelar Sosialisasi Rehabilitasi
Polisi menganggap, penikaman yang dilakukan FL kepada gurunya hingga tewas termasuk pembunuhan berencana.
Dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, atas perbuatannya, FL terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel menjelaskan mengapa peristiwa itu bisa dikategorikan pembunuhan berencana.
"Kenapa masuk perencanaan, karena dia (tersangka) setelah ditegur sempat pulang ke rumah ambil pisau. Artinya, ada selang waktu untuk mempersipakan itu. Jadi, tersangka dijerat Pasal 340," kata Benny, Selasa (22/10/2019) malam.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Benny, dia tidak terima ditegur oleh gurunya karena merokok.
Kornologi kejadian
Mulanya, FL warga Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, dan satu temannya terlambat datang ke sekolah (21/10/2019).
Diketahui keterlambatan FL ke sekolah, karena malamnya ia sempat minum alkohol.
Terlambat, di sekolah FL kemudian mendapat hukuman dan dia menjalani hukuman itu.
Tersangka dan temannya itu diberi sanksi untuk menanam bunga di plastik.
Selesai melakukan hukuman itu, FL dan temannya merokok di halaman sekolah.
"Setelah selesai melaksanakan sanksi, mereka berdua duduk di halaman sekolah, sambil merokok," ucap Benny.
Perilaku kedua siswa itu, kemudian dilihat oleh korban.
Alexander Pangkey lantas menegur FL dan temannya.
"Disitulah, korban menegur tersangka dan temannya, agar tidak merokok," ujarnya.
• Bukan Titiek Soeharto, Prabowo Subianto Justru Ditemani Sosok Ini Saat Pelantikan Jadi Menteri
Lanjutnya, teguran dari korban rupanya tidak diterima tersangka.
Sehingga, siswa kelas dua itu, pergi ke rumahnya mengambil pisau.
Saat tersangka kembali ke sekolah, dia bertemu dengan Alexander Pangkey yang saat itu sudah berada di atas sepeda motor.
Dijelaskan Kapolresta, seketika, tersangka langsung menikam Alexander Pangkey berulang kali.
"Korban terjatuh dari sepeda motornya, dan lari ke halaman sekolah, sambil minta pertolongan," ujar Bawensel.
Pantauan TribunJakarta.com di video yang beredar, Alexander Pangkey terdengar menyebut nama Tuhan berkali-kali.
Tak cuma itu Alexander Pangkey juga meminta FL untuk menghentikan aksi kejinya.
"Dalam nama Yesus, dalam nama Yesus, so stop, dalam nama Yesus, tolong. Bawa akang di rumah saki, bawa akang di rumah saki, (tolong bawaain di rumah sakit)," teriak Alexander Pangkey.
Namun tersangka terus mengejar korban, dan kembali menikam korban berulang kali saat di halaman sekolah.
"Meski sudah kena tikam, korban sempat berdiri, dan kembali berjalan keluar dari halaman dan meminta pertolongan kepada guru lainnya," ujarnya.
Tambah Kapolresta, setelah puas menikam korban, tersangka, langsung lari dari lokasi kejadian.
• AHY Tak Masuk Kabinet Jokowi, Begini Unggahan Menantu SBY
Nyawa Korban Tak Tertolong
Alexander Pangkey langsung dilarikan ke rumah sakit.
Namun sayangnya nyawa guru agama yang terkenal pendiam itu tak dapat tertolong.
"Korban dilarikan ke rumah sakit Auri, dan dirujuk ke rumah sakit Malalayang. Namun sayangnya, korban meninggal dunia di rumah sakit Malalayang," jelas Benny Bawensel.
Dikatakan Kapolresta, untuk tersangka saat ini sudah dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lanjut.
"Memang tersangka dibawa umur, tapi untuk proses kasusnya, kami mengenakan KUHP pasal 340 terhadap tersangka, dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Katanya juga, untuk motifnya, hanya karena korban, tersangka tidak terima teguran dari korban.
"Tersangka memang ada pengaruh alkohol semalam. Saat itu, korban tegur tersangka jangan merokok, dan tersangka sakit hati, pergi mengambil pisau di rumahnya, dan kembali menikam korban," jelasnya.
(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)