Pembunuhan Preman di Cilincing Dipengaruhi Miras: Awalnya Ingin Beri Pelajaran Berujung Pembacokan

Ia pun gelap mata hingga membacok korban beberapa kali di bagian kaki, tangan, hingga badannya.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelaku pembacokan, Ahmad Yani alias Tulen, Kamis (24/10/2019), di lokasi kejadian, Gang Mandiri IV, Jalan Kalibaru Timur III, RT 07/RW 08, Kelurahan Kalibari Timur, Cilincing, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Ratum (50) alias Kubob tewas mengenaskan setelah dibacok oleh pelaku bernama Ahmad Yani alias Tulen, Minggu (15/9/2019) lalu.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pembacokan ini dilandasi motif pelaku yang memberi pelajaran terhadap korban yang sering bikin onar.

Terutama karena Tulen dipercaya sebagai salah satu petugas keamanan di lokasi kejadian Gang Mandiri IV, Jalan Kalibaru Timur III, RT 07/RW 08, Kelurahan Kalibari Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

"Nah masyarakat termasuk satgas di dalam lingkungan ini tergerak untuk memberikan pelajaran kepada korban agar korban tidak berulah lah di sekitar sini," kata Budhi usai rekonstruksi kasus ini, Kamis (24/20/2019).

Namun, niat pelaku yang awalnya hanya ingin memberi pelajaran terhadap korban malah berujung pembacokan.

Pelaku kala itu tengah berada di dalam pengaruh minuman keras. Ia pun gelap mata hingga membacok korban beberapa kali di bagian kaki, tangan, hingga badannya.

"Diduga tersangka memang melakukan ini sebelumnya dengan mengonsumsi minuman keras, sehingga dia ya mungkin lebih berani atau lebih nekat," ucap Budhi.

Tulen ditangkap di Stasiun Maja, Banten, pada 20 September lalu.

Selain menangkap Tulen yang merupakan pelaku utama, polisi juga menangkap Ahmad May, pelaku lainnya dalam pembacokan ini.

Menkes dr Terawan: Sosok yang Religius, Naik Pangkat Luar Biasa Jadi Letjen, Fokus Soal Stunting

Sepasang Muda-mudi Terjaring Razia Satpol PP di Indekost Jakarta Barat, Keduanya Tak Miliki KTP

Waketum Gerindra Arief Poyuono Bantah Prabowo Adalah Pembantu Jokowi, Jawaban Yunarto Wijaya Menohok

Ahmad May ditangkap di daerah Kalibaru, beberapa saat setelah kejadian.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 338 KUHP dan 170 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Budhi.

Adapun delapan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam persitiwa ini masih belum tertangkap. Mereka masing-masing berinisial AD, AL, AG, YG, AB, AN, BG, dan SB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved