Pemprov DKI Jakarta Ingatkan DPRD Tak Gajian 6 Bulan Jika Telat Bahas Anggaran 2020
Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengingatkan para anggota DPRD DKI untuk serius dalam membahas rancangan anggaran 2020.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengingatkan para anggota DPRD DKI untuk serius dalam membahas rancangan anggaran 2020.
Pasalnya, draf rancangan tersebut harus rampung sebelum tanggal 30 November 2019 mendatang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadwal (rapat pembahasan anggaran) ada di dewan, kita ikut saja, mau siang atau malam, mau berapa hari silahkan saja dibahas," ucapnya, Kamis (24/10/2019).
"Tapi, jangan lupa ini waktunya yang diberikan oleh Kemendagri pada tanggal 30 November," tambahnya.
Jika melebihi tenggat waktu yang telah ditetapkan itu, para anggota dewan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana dalam Pasal 106 PP 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyelesaikan RAPBD sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran akan dikenakan sanksi administratif, yaitu tidak menerima gaji selama enam bulan.
"Setelah selesai itu akan kita masukan ke Kemendagri. Kemudian, dievaluasi 15 hari, ada waktu tujuh hari lagi, sisanya persialan kita supaya aktivitas bisa berjalan dengan baik per 1 Januari 2020," kata Saefullah.
Sebelumnya, Pemprov DKI menggelar rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/10/2019) siang.
Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI memaparkan draf KUA-PPAS 2020 yang telah direvisi kepada para anggota dewan.
Revisi anggaran yang diajukan dalam KUA-PPAS 2020 ini sebesar Rp 89,441 triliun atau lebih rendah Rp 6 triliun dari usulan semula yang mencapai Rp 95,995 triliun
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah menuturkan, tidak turunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar hampir Rp 6,4 triliun menjadi alasan utama Pemprov DKI merevisi draf KUA-PPAS 2020.
"Itu menjadi piutang pemerintah pusat dan dibayarkan pada 2020 nanti," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Pekan Depan, DPRD Bakal Koreksi Rencana Anggaran 2020 Pemprov DKI Jakarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya bersama DPRD DKI akan kembali menggelar rapat membahas draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 pada Senin (28/10/2019) besok.