Rawan Kebakaran dan Diduga Tak Berizin, Indekost Pengap di Tambora Dirazia Petugas
Rawan kebakaran dan tak berizin, indekost empat lantai di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat yang kondisinya kumuh dan pengap dirazia.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Indekost empat lantai di kawasan Krendang, Tambora, Jakarta Barat yang kondisinya kumuh dan pengap dirazia petugas Satpol PP bersama TNI Polri.
Petugas menanyakan dokumen perizinan kepada pemilik indekost tersebut.
Pasalnya, indekost yang ada di permukiman padat penduduk ini kondisinya sangat pengap dan rawan dari segi keamanan.
Pantauan TribunJakarta.com, bila dari luar, bangunan ini tak terlibat seperti indekost lantaran pintu masuknya yang kecil, diapit oleh beberapa ruko.
Pintu menuju indekost tersebut hanya selebar 1,5 meter.
Setelah melewati lorong, barulah terlihat ada beberapa kamar petakan ukuran 3x4 meter yang berada di lantai dasar.
Selain itu, di lantai dasar ada juga toilet yang digunakan bersama-sama oleh para penghuni.
Naik ke lantai 2,3 dan 4, kondisinya jauh lebih buruk. Tangga besi yang dibuat sudah begitu berdebu dan rawan terjeblos.
Di masing-masing lantai terdapat sekitar 40 kamar indekost dengan posisi dua banjar saling berhadapan dengan jarak antar kamar di depannya hanya sekitar 50 cm.
Hal itu membuat kondisi menjadi pengap dan gelap.
Sama sekali tak ada cahaya matahari yang menyinari indekost ini.
• Berkali-kali Adian Napitupulu Tolak Tawaran Jokowi Untuk Jadi Menteri, Iwan Fals Memuji: Langka
Kondisi semakin parah karena sikap jorok para penghuni.
Lantaran malas turun ke bawah, mereka membuang sampahnya di tempat sampah yang ada dekat tangga dekat toilet hingga membuat bau tak sedap begitu menyengat.
Belum lagi lantai indekost selalu basah lantaran penyewa yang ingin mandi harus membawa ember masing-masing.
Mereka harus mengisi air terlebih dahulu lantaran di toilet tak ada keran air.

Rawan Kebakaran
Dari segi keamanan, indekost ini memang sangat rawan.
Jumlah kamar indekost yang mencapai ratusan kamar ini tak dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR).
Area depan indekost ini ditutup besi tinggi sehingga hanya ada satu tangga sebagai satu-satunya akses bagi untuk naik turun.
Tentunya sangat rawan jika terjadi kebakaran lantaran yang berada di indekost ini mencapai ratusan orang.
Terlebih, indekost ini berada di permukiman padat penduduk wilayah Tambora yang kerap terjadi kebakaran.
"Dalam razia ini kami ingin memastikan apakah pemilik kost mempunyai surat izin rumah kost dan memeriksa surat pribadi dari penghuni kost. Ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Sigiro, Kamis (24/10/2019).
• Ekploitasi Gadis-gadis Perawan Dijual Rp 20 Juta di Bogor, Polisi Ungkap Modus Pelaku Rekrut Korban
Tak Bisa Tunjukan Dokumen Perizinan
Saat ditanyakan dokumen perizinan, anak pemilik indekost, Kamal tak bisa menunjukan dokumen yang diminta.
Ia beralasan semua dokumen perizinan dipegang oleh ayahnya selaku pemilik indekost tersebut.
"Ada perizinannya tapi karena ada di Pak Haji (pemilik). Sayakan sebagai anak buru-buru kesininya. Perizinan sama pajak mah ada pembayaran," ucapnya.
Terkait kondisi indekost yang dianggap tak layak, Kamal menyebut lantaran indekost tersebut memang diperuntukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Mayoritas penyewa merupakan pekerja konveksi yang ada di sekitar kawasan Krendang maupun para pedagang.
"Karena kami memang penghuninya kebanyakan buruh konveksi. Harga bulananan disini juga relatif murah harganya mulai Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu," ujarnya.
Lantaran tak bisa menunjukan dokumen perizinan, petugas Satpol PP pun menahan KTP Kamal sebagai jaminan.
Kamal diminta datang ke kantor Kecamatan Tambora pada Senin (28/10/2019) untuk menunjukan dokumen yang diminta.
"Apabila tidak bisa menunjukan perizinan maka yang bersangkutan akan kami sidang yustisi untuk membayar denda dan apabila mangkir selama tiga kali panggilan maka indekost tersebut akan kami sita," kata Ivand.
Ivand menuturkan kegiatan ini akan rutin digelar untuk meningkatkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Dalam razia ini, petugas juga memeriksa identitas para penghuni.
Meski tak menemukan adanya pasangan yang tinggal tanpa hubungan pernikahan, petugas menemukan banyak penghuni yang belum melapor ke RT RW setempat. (*)