Tak Kunjung Diangkat PNS, Guru Honorer di Jakarta Utara Gugat Pemprov DKI dan Menpan RB
Sedikitnya ada empat pihak yang digugat Sugianti berkaitan dengan kasus ini.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sugianti (43), guru Bahasa Indonesia SMPN 84 Jakarta Utara yang lolos seleksi CPNS sejak 2014 namun belum diangkat PNS, akan menggugat perdata sejumlah pihak.
Sedikitnya ada empat pihak yang digugat Sugianti berkaitan dengan kasus ini.
Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution mengatakan gugatan itu dilayangkan karena pihak-pihak tersebut dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan proses pengangkatan Sugianti harus dilanjutkan.
Sebelum rencana gugatan ini, kliennya sudah melakukan tiga kali somasi kepada pihak-pihak tersebut.
"Akan tetapi somasi itu tidak ada satupun yang dijawab oleh mereka. Nah sehingga saya menilai tidak ada itikad baik dari Pemda DKI maupun BKN untuk menyelesaikan permasalahan ibu Sugianti ini," kata Pitra ketika ditemui di kantornya, Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2019).
Menurut Pitra, kenyataan bahwa Sugianti belum diangkat sebagai PNS menunjukkan ketidakadilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direncanakan Pitra, gugatan perdata akan dilayangkan pada Senin (28/10/2019) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tapi kita berharap, sampai Senin depan ibu Sugianti sudah bisa diangkat jadi PNS," tegasnya.
Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014 lalu. Kendati begitu, namanya tak terdaftar saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke BKD setahun setelahnya.
Kemudian, Sugianti melakukan upaya hukum dengan menggugat Disdik DKI Jakarta ke PTUN.
Sugianti pun mengajukan gugatan ke PTUN dengan nomor 294/G/2016/PTUN.JKT dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Gugatan itu dimenangkan oleh Sugianti di tahun 2017.
• NasDem Siapkan Regulasi Guna Menguatkan Industri Kreatif Indonesia
• Setelah Kasus Imigran Menginap di Apartemen, Pihak Green Pramuka City akan Cari Broker Ilegal
Disdik DKI Jakarta lantas mengajukan banding hingga kasasi. Namun, pengadilan tetap tidak mengabulkan kasasi dan meminta Disdik DKI Jakarta memproses pengangkatan PNS terhadap Sugianti.
Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.
Caption: Sugianti (43), guru Bahasa Indonesia yang mengajar di SMPN 84 Jakarta Utara, saat ditemui di kantor pengacaranya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2019).