Sudah Safari Politik, Putri Ma'ruf Amin Disebut Kemenang Tidak Izin Jadi Calon Wali Kota Tangsel
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, mengatakan, Siti Nur Azizah tidak pernah menyampaikan izin untuk maju pilkada.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah Amin, mengatakan, Siti Nur Azizah tidak pernah menyampaikan izin untuk maju sebagai calon wali kota (cawalkot) Tangerang Selatan (Tangsel).
Diketahui, putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenag sebagai Kasubdit Pemahaman Agama Islam dan Penanganan Konflik.
Saat ini, Nur Azizah sudah bertekad akan mengikuti pesta demokrasi lima tahunan Tangsel, untuk merebutkan kursi wali kota yang saat ini dijabat Airin Rachmi Diany.
"Oh iya itu kan urusan dia. Kita belum ada ke kita izinnya," ujar Muhammadiyah saat dihubungi, Jumat (25/10/2019).
Saat ditanya lebih lanjut tentang Nur Azizah yang mengaku menjalankan tugas Kemenag sambil sosialisasi pencalonan dirinya, Muhammadiyah tidak menjawab dan mematikan teleponnya.
Saat dibubungi kembali, ia tidak mengangkatnya.
Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Nur Azizah.
Putri ke empat Ma'ruf Amin itu mengaku sudah izin ke atasannya terkait mencalonkan diri sebagai wali kota.
"Oh sudah izin. Sebelum saya mengikuti kontestasi (Pilkada Tangsel) itu saya sudah minta restu. Masa mau jalan, karena kan saya ASN," ujarnya.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sampai saat ini, Nur Azizah sudah melakukan safari politik ke sejumlah partai untuk mendaftar penjaringan cawalkot.
Sejumlah partai yang sudah menyambut Nur Azizah dalam pencalonan antara lain PDIP, PKB, PSI dan PPP.
Siti Nur Azizah Akui Kerja Sambil Sosialisasi Bakal Calon Wali Kota Tangsel
Siti Nur Azizah, putri dari Wakil Presiden Indonesia, Maruf Amin, mengakui kalau dia bekerja sambil menyosialisasikan diri sebagai bakal calon wali kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Wanita yang saat ini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi Kasubdit Pemahaman Agama Islam dan Penanganan Konflik, Kementerian Agama, membuatnya lebih banyak bekerja di luar kantor.
"Saya tugas fungsinya adalah di bimbingan masyarakat Islam. Jadi ketika kita diundang itu tentu ada pesan pesan yang kita sampaikan misal pesan moderasi pesan harmoni di dalam dinamika masyarakat sosial keagamaan," ujar Nur Azizah saat dihubungi awak media.
Setelah dirinya bertekad maju mengikuti Pilkada Tangsel 2020, Nur Azizah tidak hanya disibukkan dengan kerjaan ASNnya, tapi juga kegiatan politik menyosialisasikan dirinya demi mengerek popularitas.
Tidak jarang, Nur Azizah melakukan kegiatan politik, mendaftar penjaringan cawalkot di partai politik pada hari kerja.
Contohnya saat ibu delapan anak itu mendaftar di PDIP, ia datang pada hari Senin (16/9/2019) dan pada saat mengambil formulir pendaftaran penjaringan di PPP, pada Selasa (22/10/2019).
Ternyata, Nur Azizah sendiri mengakui kalau ia menyatukan kerjaannya dengan kegiatan politik.
Nur Azizah bahkan mengatakan secara gamblang bahwa kegiatan bimbingan masyarakat Islamnya lebih banyak di Tangsel ketika ia mencalonkan diri sebagai wali kota.
"Iya (lebih banyak di Tangsel) karena kebetulan saya akan mengikuti kontestasi di Tangsel. Tentu ada relevansinya," ujarnya.
Nur Azizah bahkan menyebut menyatukan pekerjaannya sebagai ASN dan sosialisasi cawalkot sebagai bentuk kolaborasi.
"Iya karena memang saya ada keinginan ikut kontestasi tapi tentu ada relevansi dengan kerja. Sekarang kan eranya kolaborasi. Bagaimana mengkolaborasi toh melakukan internalisasi nilai-nilai tugas fungsi kita tidak harus dibelakang meja," ujarnya.
• Mahasiswa Korban Kerusuhan di Sekitar Gedung DPR RI Sambangi Anies Baswedan di Balai Kota
• Angela Tanoesoedibjo Diperkenalkan Jadi Wamen Wishnutama, Jokowi Beri Sederet Pujian: Pintar Promosi
• Sosok Dibalik Paket Nasi Bungkus Rp 2 Ribu Tiap Selasa dan Jumat di Tanah Kusir, Tak Pikirkan Untung
Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan hal yang dilakukan Azizah belum masuk ke ranahnya yang membahas kepemiluan, sebab, tahapan Pilkada soal pencalonan belum dimulai.
"Gini yah jadi ini ada dua koridor hukum yang harus dilalui, pertama koridor hukum terkait kepemiluan. Tentang kepemiluan itu, ASN yang ingin maju sebagi calon wali kota, dia harus mundur ketika dia sudah melakukan pendaftaran ke KPU," ujar Acep saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Sedangkan, terkait kegiatan ASNnya yang disatukan dengan kegiatan politik masih masuk ranah kode etik ASN.
"Saat ini bagi mereka ASN yang melakukan kampanye blusukan segala macem, itu masih kepada koridor di ASN-nya," jelasnya.
