Pemprov DKI Jakarta akan Menggratiskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menggratiskan pajak balik nama kendaraan bermotor berbasis listrik.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menggratiskan pajak balik nama kendaraan bermotor berbasis listrik.
Anies, sapaannya, menyatakan hal tersebut bertujuan guna mendukung warga Jakarta menggunakan kendaraan tersebut.
Sebab, lanjutnya, pajak kendaraan bermotor berbasis listrik kini masih tinggi.
"Pemprov DKI akan membebaskan pajak balik nama untuk kendaraan-kendaraan bermotor berbasis litrik, baik roda dua maupun roda empat," kata Anies, setelah mengikuti Karnaval Jakarta Langit Biru, di kawasan Bundaran Senayan, dekat mal Ratu Plaza, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019).
• Dishub DKI Jakarta Tegas Melarang Odong-odong Mengaspal di Jalanan Ibu Kota, Ini Alasannya
Anies pun mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut kendaraan bermotor berbasis listrik tak lagi dianggap barang mewah.
"Kami berharap agar kendaraan-kendaraan berbasis listrik ini tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori barang mewah," ucapnya.
Nantinya, lanjut Anies, penggunaan kendaraan berbasis listrik dinilai dapat memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Sebabnya, kata dia, kendaraan berbasis listrik ramah lingkungan.
"Khusus soal regulasi kendaraan berbasis listrik, Perpres Nomor 73 tahun 2019 menyebut harus menunggu dua tahun lagi baru bisa dilaksanakan," kata Anies. (*)