Perwal Truk Tak Libatkan Masyarakat, Wali Kota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
Rapat besar pembahasan revisi Perwal Tangsel nomor 3 tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional truk tidak melibatkan unsur masyarakat.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Rapat besar pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 3 tahun 2012 tentang pembatasan jam operasional truk tidak melibatkan unsur masyarakat pada Rabu (23/10/2019) lalu.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (Permahi) Tangerang Raya, pun melaporkannya ke Ombudsman karena dianggap terjadi maladministrasi.
"Maladministrasi yang dimaksud adalah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan merugikan masyarakat. Hal itupun memang diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," terang Ketua Permahi Tangerang, Athari Farhani. Kepada TribunJakarta.com, melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (27/10/2019).
Athari menegaskan bahwa Undang-undang telah mengatur, dalam perumusan peraturan, masyarakat harus dilibatkan.
Dalam kasus ini, Permahi sebagai perwakilan masyarakat, termasuk vokal, bahkan sudah melayangkan somasi kepada Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany pada Jumat (18/10/2019).
Selain itu, masyarakat Tangsel secara luas juga sudah ramai menyuarakan pembatasan jam operasional truk lantaran sering terjadi kecelaaan di banyak titik jalan.
"Wali kota telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
• Tampan dan Cantik, Personel Band Polisi Jadi Rebutan Pengunjung CFD Berswafoto
• Anang Hermansyah Beberkan Kebiasaan Buruk Putri Sulungnya saat Tinggal di Ruko, Aurel: Enak Aja!
Athari berharap wali kota ataupun Pemkot Tangsel secara institusi bisa mendapat teguran atas kelalaiannya terhadap Undang-undang.
"Kami berharap wali kota diberikan teguran maupun sanksi secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
TribunJakarta.com mencoba mengkonfirmasi Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany terkait dengan laporan tersebut.